JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, mempelajari undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memberi keynote speech dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan dengan tema "Komitmen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan bagi Peserta JKN di Era Adaptasi Kebiasaan Baru" secara daring, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Sejumlah CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pemprov DKI
"Dalam kaitan dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja, saya mohon BPJS khususnya dan Kemenkes dan pihak-pihak terkait untuk segera mempelajari, mendalami UU ini," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, tak harus semua isi dalam UU tersebut dipelajari.
BPJS dan Kemenkes, kata dia, cukup mempelajari bagian yang berkaitan dengan tugas pokok dan tugas utama mereka.
"Dan segera mengantisipasi agar membuat langkah-langkah ke depan bagaimana UU itu bisa dilaksanakan, diterapkan sesuai semangat UU tersebut," kata dia.
Baca juga: Alasan di Balik Susutnya Halaman Draf Final UU Cipta Kerja
Berdasarkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata dia, UU tersebut memiliki semangat untuk menyiapkan lapangan pekerjaan masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, seluruh warga negara Indonesia yang membutuhkan pekerjaan dapat diperhatikan melalui UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.