Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Kritisi Istilah "Mengamankan" Saat Penangkapan Peserta Aksi Tolak UU Cipta kerja

Kompas.com - 12/10/2020, 17:23 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti penggunaan istilah "mengamankan" yang digunakan polisi dalam melakukan penangkapan terhadap peserta aksi menolak UU Cipta Kerja.

Seorang perwakilan TAUD, M. Afif Abdul Qoyim menuturkan, istilah tersebut tidak ada dalam KUHAP.

"Penggunaan istilah mengamankan, istilah-istilah yang dilakukan kepolisian untuk melegitimasi tindakannya, itu tidak ada sama sekali dalam ketentuan KUHAP," kata Afif dalam konferensi pers daring, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Tangkap Penyebar Hoaks, Polisi Ditantang Debat Terbuka soal Substansi UU Cipta Kerja

Oleh karena tidak memiliki dasar hukum, tindakan kepolisian tersebut dinilai sebagai sebuah praktik ilegal.

Tindakan itu juga dinilai menunjukkan praktik di luar hukum yang dibiarkan terjadi. Afif pun mendesak adanya evaluasi terhadap tindakan tersebut.

"Tindakan mengamankan ini berkorelasi terhadap penangkapan massa aksi di kantor kepolisian adalah sebuah praktik yang ilegal karena tidak ada dasar hukumnya yang digunakan dan diakui dalam KUHAP," ucap dia.

Masih terkait dengan praktik ilegal yang diduga dilakukan aparat kepolisian, TAUD juga menyinggung soal dugaan pembungkaman terhadap jurnalis.

Afif menuturkan, langkah itu telah mencederai kebebasan jurnalistik di Tanah Air.

"Kami mendapatkan laporan aparat membungkam beberapa jurnalis untuk tidak meliput setelah ditangkap. Ini praktik yang sangat mencederai kebebasan jurnalistik," tuturnya.

Baca juga: LBH Pers Kutuk Kekerasan ke 4 Jurnalis saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Diberitakan, total orang yang diamankan polisi dalam unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia, Kamis (8/10/2020) lalu, mencapai 5.918.

"Dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkistis, Polri menangkap 5.918 orang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan pers, Sabtu (10/10/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 orang yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan alias ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sebanyak empat jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).

Baca juga: YLBHI Nilai Langkah Polri Usut Isu Hoaks UU Cipta Kerja sebagai Intimidasi

Direktuf Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kekerasan terhadap empat jurnalis itu berupa penganiayaan hingga perampasan alat kerja.

"Penangkapan, penganiayaan, dan perampasan alat kerja," ujar Ade kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com