JAKARTA, KOMPS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo menempuh executive review maupun legislative review untuk mengubah Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Desakan itu muncul seiring semakin derasnya gelombang penolakan masyarakat terhadap aturan sapu jagat tersebut.
"Sebelum ditandatangani UU Cipta Kerja ini, kami meminta dan memohon dengan segala hormat kepada Presiden dan pimpinan DPR untuk menggunakan hak executive review atau legislative review," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pemerintah Tuding Ada Auktor Intelektualis Demo UU Cipta Kerja, BEM SI: Ini Penggembosan Gerakan
Said menjelaskan, dalam executive review, pihak eksekutif atau pemerintah dalam hal ini Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Sedangkan, untuk legislative review, Presiden dapat mengambil opsi menguji peraturan yang sudah disahkan.
"Jadi bukan hanya Perppu saja yang kami minta, tapi juga kami minta legislative review," tegas dia
Di samping itu, pihaknya pun mengingatkan agar DPR juga bisa mengambil mengambil langkah review. Sebab, penolakan UU Cipta Kerja dari masyarakat semakin tinggi.
Baca juga: Setelah Mogok Nasional, KSPI dan 32 Federasi Bakal Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja
"Kami akan lakukan lobi-lobi, tentu aksi tetap jalan pilihan utama untuk mengingatkan DPR sebagai wakil rakyat," tegas dia.
Sebelumnya, KSPSI, KSPSI AGN dan 32 federasi serikat pekerja, serta aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar aksi mogok nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.