JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos khawatir ada pasal merugikan buruh yang diselundupkan di RUU Cipta Kerja.
Kekhawatiran itu semakin menjadi mengingat proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang selama ini dinilai tertutup.
"Ini kan akibat tidak ada keterlibatan publik, transparansi, sembunyi-sembunyi dari rakyat. Bisa jadi banyak pasal selundupan yang akhirnya yang menjadi korban rakyat mayoritas," ujar Nining saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
KASBI juga menyoroti munculnya berbagai versi naskah RUU Cipta Kerja yang membuat publik bingung.
Baca juga: Muncul Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Formappi: Tak Mungkin Hanya Tambahan Perbaikan Typo
Menurut Nining, ketidakjelasan naskah RUU Cipta Kerja itu akan semakin memperkuat keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan DPR terkait RUU Cipta Kerja.
"Keraguan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan DPR meyakinkan dan memantabkan rakyat untuk memberikan stempel bahwa UU tersebut bukan untuk rakyat kecil," lanjut dia.
Diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna Senin (5/10/2020) lalu.
Baleg sempat menyebarkan naskah RUU Cipta Kerja yang berisi 905 halaman kepada wartawan.
Namun, baru diketahui setelahnya bahwa meskipun telah disahkan menjadi UU, naskah final RUU itu belum rampung.
Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Tidak Jelas, Ada Potensi Masuknya Pasal-pasal Selundupan
DPR berdalih, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari setelah disahkan jadi UU untuk diserahkan ke presiden.
Selama selang waktu tersebut, DPR memperbaiki redaksional pada naskah RUU itu sebelum batas waktunya tiba diserahkan ke presiden untuk ditandatangani sah jadi undang-undang.
Saat ini, kembali beredar naskah RUU Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa naskah itu merupakan dokumen terkini dari RUU Cipta Kerja.
Naskah itu merupakan hasil dari perbaikan redaksional yang dilakukan DPR sejak pengesahannya.
Baca juga: Muncul Beragam Versi Draf RUU Cipta Kerja, PSHK: Kalau Perlu Sidang Paripurna Ulang
"Yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam, itulah yang disampaikan Pak Azis (yang 1.035 halaman)," ujar Indra.
Ia mengatakan, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) mendatang untuk memperbaiki redaksional draf RUU Cipta Kerja.
Indra sekaligus meyakinkan bahwa tidak ada ada perubahan substansi dalam perbaikan redaksional RUU Cipta Kerja.
"Enggak ada (perubahan substansi). Itu hanya (memperbaiki) typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," ujar Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.