JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan mengenai kebijakan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 kaitannya dengan perspektif HAM.
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa sejumlah kebijakan terkait penanganan Covid-19 masih perlu dikritik.
Dalam hal pemberian bantuan hidup misalnya, terjadi sejumlah persoalan terkait penyalurannya.
"Kita tahu bahwa pemerintah melakukan penyaluran bantuan sosial di awal masa PSBB," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Monaga dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
"Namun ada berbagai hambatan antara lain data calon penerima manfaat yang tidak updated, tidak terbaharui, kemudian mekanisme penyaluran bantuan yang masih menimbulkan kerumunan, terlambatnya penyaluran," tutur dia.
Baca juga: Riset: Dana Bansos Dipakai Buat Beli Bahan Pokok hingga Rokok
Catatan kedua yakni terkait ketimpangan pemenuhan hak atas kesehatan. Komnas HAM mencatat, dibanding Ibu Kota, fasilitas dan tenaga medis di daerah masih minim.
Bahkan, 98 persen tenaga kesehatan yang menanggulangi Covid-19 terpusat di Pulau Jawa.
Hal ini dinilai menghambat masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan maupun tenaga medis.
Catatan selanjutnya, terancamnya hak-hak sipil tenaga medis. Karena jumlah tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 minim, mereka terpaksa bekerja ekstra.
Tak hanya itu, pada awal masa pandemi, terjadi kekurangan alat pelindung diri (APD) yang berisiko tinggi pada kesehatan tenaga medis.
"Ini tidak terpenuhinya perlindungan kesehatan. Bagaimana masyarakat sampai harus membantu pengadaan APD karena pemerintah belum menyediakan," ujar Sandra.
Hal lain yang juga menjadi catatan Komnas HAM yaitu belum adanya mekanisme khusus untuk menangani pasien Covid-19 penyandang disabilitas.
Menurut Sandra, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dalam kondisi bencana penyandang disabilitas harus mendapat prioritas.
Namun, faktanya, beberapa anak berkebutuhan khusus ditolak dirawat di Wisma Atlet karena tidak ada perawat yang bisa mendampingi secara khusus.
Baca juga: Ini 6 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemerintah-Legislatif ke-4
Komnas HAM juga menyoroti tentang rawannya pekerja dan buruh terinfeksi Covid-19 lantaran masih harus bekerja selama pandemi.