Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Berat Koruptor Minim, Cita-cita Indonesia Bebas Korupsi Dinilai Sulit Terealisasi

Kompas.com - 12/10/2020, 13:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus korupsi di Tanah Air sepanjang Semester I-2020 memiliki banyak catatan. Mulai dari minimnya hukuman berat untuk koruptor, vonis bebas terdakwa kasus korupsi yang meningkat, hingga koruptor yang dikurangi masa hukumannya di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, ringannya hukuman terhadap koruptor membuat penanganan kasus korupsi di Tanah Air berjalan kurang maksimal. Selain itu, hukuman yang ringan juga diperkirakan tidak akan membuat para pelaku korupsi jera untuk tidak mengulani perbuatannya kembali.

"Cita-cita untuk bisa menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, pemberian efek jera yang maksimal, rasanya masih sangat jauh itu akan terealisasi," kata Kurnia dalam konferensi daring di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020

Vonis ringan mendominasi

Berdasarkan catatan ICW, ada 10 terdakwa kasus korupsi yang divonis di atas 10 tahun sepanjang semester pertama tahun ini. Jumlah ini memang naik bila dibandingkan kurun waktu yang sama pada tahun lalu yang hanya ada dua terdakwa yang divonis berat.

Namun, bila dibandingkan dengan terdakwa yang divonis ringan dan sedang, jumlahnya masih kalah banyak.

"Rata-rata vonis semester I-2020 ternyata hanya 3 tahun penjara. Tentu ini ironis sekali karena ini masuk kategori hukuman ringan (menurut) penilaian ICW," kata dia.

Baca juga: Temuan ICW: Semester I 2020, Hukuman Uang Pengganti kepada Koruptor Tak Sebanding Kerugian Negara

Dijelaskan Kurnia, setidaknya ada 1.008 perkara korupsi yang disidangkan sepanjang semester pertama, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi/peninjauan kembali (PK) dengan 1.043 terdakwa.

Untuk di tingkat pertama atau di pengadilan negeri, tercatat ada 838 kasus yang disidangkan dengan rata-rata vonis 2 tahun 11 bulan.

Sedangkan di tingkat pengadilan tinggi atau banding ada 162 perkara yang disidangkan dengan rata-rata hukuman yaitu 3 tahun 6 bulan. Sementara di tingkat PK atau kasasi, ada 8 perkara yang disidangkan dengan rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan.

"(Vonis di tingkat kasasi/PK) ini sebenarnya tergolong sangat rendah karena ini kita himpun dari beberapa putusan PK yang justru diterima PK-nya oleh MA," kata dia.

Baca juga: ICW: Vonis Bebas dan Lepas untuk Terdakwa Kasus Korupsi Meroket di Semester I Tahun 2020

Vonis bebas naik 3 kali lipat

Adapun vonis bebas atau lepas pada semester pertama tahun ini mengalami lonjakan lebih dari 3 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

ICW mencatat, ada 55 terdakwa kasus korupsi yang telah divonis bebas. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan bila dibandingkan semester I-2019 yang hanya ada 17 orang.

Berdasarkan data, pengadilan negeri dengan vonis bebas terbanyak tercatat di Banda Aceh dan Medan, masing-masing 6 terdakwa.

Selanjutnya ada PN Makassar dengan 5 terdakwa yang divonis bebas. Kemudian PN Kendari, PN Manado, dan PN Pekanbaru masing-masing memberikan vonis bebas terhadap 4 terdakwa.

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang

Lalu PN Semarang, PN Palu, dan PN Jambi yang memberikan vonis bebas kepada 3 terdakwa. Lalu masing-masing vonis bebas terhadap 2 terdakwa di PN Bandung, PN Banjarmasin dan PN Mataram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com