JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Penyandang Disabilitas mengajak seluruh organisasi penyandang disabilitas bersatu untuk mengajukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan perwakilan Jaringan Penyandang Disabilitas Fajri Nursyamsi dalam konferensi persnya, Senin (12/10/2020).
"Mengajak kepada seluruh elemen organisasi penyandang disabilitas untuk bersatu mengajukan uji materiil (Judicial Review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi," kata Fajri.
Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?
Menurut Fajri, UU Cipta Kerja tidak harmonis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Terutama dengan masih adanya penggunaan istilah penyandang cacat, padahal dalam UU Penyandang Disabilitas sudah tidak dipergunakan lagi istilah penyandang cacat.
"Paradigma cacat tersebut sangat bertentangan dengan gerakan disabilitas yang selama ini mengusung terciptanya cara pandang terhadap penyandang disabilitas model sosial," ujarnya.
"Dan hak asasi manusia yang melihat disabilitas sebagai akibat dari interaksi masyarakat dan tidak dipenuhinya hak-hak penyandang disabilitas," lanjut dia.
Terlebih, kata Fajri, kelompok dan organisasi penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Menurut dia, organisasi penyandang disabilitas yang justru mengajukan diri untuk ikut dalam pembahasan UU tersebut.
"Namun begitu, usulan yang diajukan terbukti tidak diakomodir dalam draft terakhir yang terpublikasi di masyarakat," ucap Fajri.
UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Jaringan Penyandang Disabilitas Desak Jokowi Terbitkan Perppu
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.