JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan draf final RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih belum jelas. Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Adapun Kompas.com memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, beberapa saat sebelum pengesahan.
Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja
Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, salah seorang pimpinan Badan Legislatif DPR memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.
Dokumen yang diberikan itu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.
Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.
Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Belum Final, Polisi Dinilai Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks
Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.
Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.
Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur. Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.
Baca juga: KSPI: Polemik UU Cipta Kerja Akan Selesai jika Draf Final Dipublikasikan
Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja. Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan Saat Draf RUU Belum Final, Pakar: Cacat Hukum
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa semua anggota Dewan tidak menerima draf final RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan.
"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya (UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).