Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Sebut UU Cipta Kerja Cacat Prosedur dan Substansi

Kompas.com - 11/10/2020, 11:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, terdapat dua masalah utama dalam undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Kedua masalah tersebut adalah UU Cipta Kerja yang cacat secara prosedur dan materil atau substansi.

"Secara prosedur UU Cipta Kerja ini tidak transparan, tidak sesuai dengan tata cara atau asas dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik sehingga cacat secara demokrasi," ujar Syaikhu dalam konsolidasi nasional dengan seluruh Ketua DPW PKS se-Indonesia secara daring, dikutip dari siaran pers, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Fraksi PKS Layangkan Surat ke Baleg, Minta Draf Final UU Cipta Kerja

Secara prosedur, kata Syaikhu, pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan tergesa-gesa.

Hal tersebut tampak dari naskah rancangan UU (RUU) yang belum final sehingga belum bisa diakses publik tetapi sudah disahkan dalam paripurna.

"Pembahasan juga tidak memperhatikan dan tidak empati terhadap situasi krisis bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid-19," kata Syaikhu.

Sementara secara substansi, kata dia, UU Cipta Kerja juga memiliki beragam persoalan, antara lain memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Hal tersebut tergambar melalui pemberian kemudahan pihak swasta dan asing dalam pembentukan Bank Tanah.

"Lalu memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha," kata dia.

Pengaturan tersebut di antaranya adalah soal pesangon yang memang tidak hilang, tetapi dikurangi dari semula 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

Adapula aturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Syaikhu mencontohkan, pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai telah dihapus.

Kemudian, partisipasi masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikurangi, dan tidak dilibatkannya lagi pemerhati lingkungan.

"UU Cipta Kerja ini juga berpotensi membuka ruang untuk liberalisasi pendidikan. Kewenangan pemerintah untuk mengatur semua bidang pendidikan menjadi tidak terbatas," kata dia.

Syaikhu mengatakan, cacat substansi lainnya yang muncul dalam UU Cipta Kerja adalah soal pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan supremasi hukum.

Baca juga: Sekjen PKS Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com