Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Kabar Demokrasi di Omnibus Cipta Kerja

Kompas.com - 11/10/2020, 09:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


ADA yang absen dari diskusi pasal-pasal Omnibus Cipta Kerja: legitimasi. Bisa jadi nutrisi untuk membentuk Omnibus Cipta Kerja berangkat dari hal mulia. Pemangkasan birokrasi. Kemudahan perizinan. Ujungnya ramah investasi. Logika yang dibangun, dengan investasi yang progresif, lapangan kerja terbuka. Kolestrol hambatan bagi pertumbuhan ekonomi terkikis.

Namun, maksud mulia tentu harus diiringi cara yang elok. Membayangkan RUU Omnibus Cipta Kerja yang setebal 905 halaman dan 186 pasal dengan lebih dari 70 UU yang dikupas, selesai dalam jangka waktu enam bulan, rasanya membuat merinding bulu kuduk.

Dipastikan, Pemerintah, DPR dan DPD, kerja ngebut. Nyisir Daftar Inventaris Masalah (DIM) satu persatu, kurang istirahat dengan perdebatan antar pasal yang tak terbayangkan.

Namun apakah itu cukup? Apakah yang legal selalu legitim? Apakah prosedural dosisnya setara dengan substansial?

Maka, tulisan ini hendak menulis sisi lain yang mungkin kurang mendapat perhatian. Mutu legitimasi dalam pembentukan hukum di negara demokrasi.

Demokrasi deliberatif

ADA pakar filsafat yang sangat peduli soal soal partisipasi, diantaranya, Juergen Habermas. Filsuf kebangsaan Jerman ini mengajukan gagasan yang dinamakan demokrasi deliberatif. Dipaparkan dengan apik oleh F Budi Hardiman, dalam buku Demokrasi Deliberatif (2009).

Menurutnya, demokrasi deliberatif berasal dari kata Latin, “deliberatio” yang dalam bahasa Inggris menjadi “delibration”. Konsultasi atau menimbang-nimbang.

Jadi, teori demokrasi deliberatif itu tidak memusatkan diri pada penyusuan daftar aturan-aturan tertentu yang menunjukkan apa yang harus dilakukan warga. Melainkan pada prosedur untuk menghasilkan aturan-aturan itu.

Dengan kata lain, model demokrasi deliberatif meminati persoalan-persoalan kesahihan keputusan-keputusan kolektif yang misalnya tercermin pada keputusan hukum oleh negara.

Jadi, dalam paradigma demokrasi deliberatif, legitimitas tidak terletak pada hasil komunikasi politik. Atau produk hukum. Namun, pada proses komunikasinya. Atau pada proses penyusunan produk hukum.

Intinya, betapapun koheren, sistematis dan estetisnya suatu kebijakan publik—misal---dibingkai untuk kesejahteraan pekerja, kemudahan investasi dan bahkan memberantas korupsi---namun jika tidak lebih dahulu diuji secara diskursif dalam terang publik atau ditetapkan begitu saja oleh otoritas. Maka, kebijakan atau produk hukum misalnya itu, tidak mendapat legitimitas.

Dalam kasus RUU Omnibus Cipta Kerja, Bivitri Susanti (Politik Hukum Omnibus Cipta Kerja, Kompas,10 Oktober 2020:6) menyebut proses pembentukan RUU Cipta Kerja sebagai proses ugal-ugalan. Tidak partisipatif dan tidak transparan.

Ratusan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon memblokade Jembatan Merah Putih saat berunjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Ambon, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut berakhir bentrok dengan aparat kepolisianKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Ratusan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon memblokade Jembatan Merah Putih saat berunjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Ambon, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut berakhir bentrok dengan aparat kepolisian

Tim naskah dan RUU didominasi oleh pengusaha. Padahal banyak pasal-pasal yang membahas nasib pekerja.

Dokumen pun baru dipublikasikan Februari 2020—ketika tahap pembahasan.

Sisi lain, Pasal 96 UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan hak masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com