Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi Penundaan Pilkada Perlu Didukung Data Penanganan Covid-19 di Daerah

Kompas.com - 09/10/2020, 20:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan Pilkada 2020 dinilai masih dapat dilakukan bila kasus penularan Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan kontestasi politik mengalami lonjakan masif. Namun, rencana penundaan tersebut harus didukung dengan data penanganan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.

Komisioner KPU Viryan Azis mengungkapkan, ada tiga kemungkinan yang dapat dilakukan terkait pelaksanaan Pilkada 2020, yaitu tetap berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian atau ditunda secara keseluruhan.

"Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," kata Viryan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara daring, Kamis (8/9/2020).

Baca juga: Pimpinan Komisi II: Jika Dibutuhkan, Penundaan Pilkada 2020 di Sebagian Daerah Akan Dipertimbangkan

Hal senada turut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Menurut dia, penyelenggaraan pilkada dapat ditunda bila daerah yang akan menyelenggarakan ditetapkan sebagai zona merah penularan virus corona.

Untuk itu, ia mengatakan, KPU perlu memetakan wilayah mana saja yang masuk ke dalam zona merah. Setelah itu, baru dapat diambil kebijakan apakah penyelenggaraan pilkada di wilayah tersebut tetap dilanjutkan atau tidak.

"Jika dibutuhkan, karena status zona yang dilakukan KPU, Bawaslu dan pemerintah dan satgas maka kita bisa pertimbangkan daerah-daerah yang berbahaya untuk ditunda Pilkada," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Karimun Temukan 37 Pelanggaran Kampanye Pilkada

Meski begitu, ia menambahkan, hingga kini belum ada wacana Komisi II DPR untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak, baik menyeluruh maupun di sebagian wilayah.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah, yang meliputi 9 wilayah provinsi, 224 wilayah kabupaten dan 37 wilayah kota.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika penyelenggaraan pilkada hendak ditunda di seluruh wilayah, maka KPU tidak bisa memutuskan hal itu sendirian.

Diperlukan persetujuan bersama dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda penyelenggaraan pilkada serentak di seluruh wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 122A UU Nomor 6/2020.

Namun, jika penundaan yang hendak dilakukan secara parsial atau wilayah, hal itu dinilai jauh lebih mudah. Pasalnya, KPU daerah dapat langsung mengambil keputusan itu sesuai dengan klausul Pasal 122 UU Nomor 8/2015.

Baca juga: KPU: Jika Pandemi Covid-19 Makin Buruk, Pilkada Memungkinkan Ditunda

Meski demikian, Titi mengingatkan, KPU perlu membangun komunikasi publik secara terbuka dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang kompeten di bidang kesehatan untuk menentukan status penanganan Covid-19 di suatu wilayah.

"Juga bisa meminta masukan pada para pakar epidemiologi terkait risiko bila pilkada diselenggarakan di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat. Dengan demikian, KPU bisa mendapat dukungan atau sokongan politik yang kuat dari publik atas keputusan dan tindakan yang diambilnya," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat.

Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18,  Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

Harus berani bersikap

Viryan menambahkan, KPU telah menyusun seluruh tahapan pemilu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas.

Selain itu, KPU juga terus berupaya meyakinkan pemilih bahwa proses pemilihan yang akan dilakukan mendatang akan berjalan aman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com