JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan Pilkada 2020 dinilai masih dapat dilakukan bila kasus penularan Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan kontestasi politik mengalami lonjakan masif. Namun, rencana penundaan tersebut harus didukung dengan data penanganan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.
Komisioner KPU Viryan Azis mengungkapkan, ada tiga kemungkinan yang dapat dilakukan terkait pelaksanaan Pilkada 2020, yaitu tetap berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian atau ditunda secara keseluruhan.
"Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," kata Viryan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara daring, Kamis (8/9/2020).
Baca juga: Pimpinan Komisi II: Jika Dibutuhkan, Penundaan Pilkada 2020 di Sebagian Daerah Akan Dipertimbangkan
Hal senada turut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Menurut dia, penyelenggaraan pilkada dapat ditunda bila daerah yang akan menyelenggarakan ditetapkan sebagai zona merah penularan virus corona.
Untuk itu, ia mengatakan, KPU perlu memetakan wilayah mana saja yang masuk ke dalam zona merah. Setelah itu, baru dapat diambil kebijakan apakah penyelenggaraan pilkada di wilayah tersebut tetap dilanjutkan atau tidak.
"Jika dibutuhkan, karena status zona yang dilakukan KPU, Bawaslu dan pemerintah dan satgas maka kita bisa pertimbangkan daerah-daerah yang berbahaya untuk ditunda Pilkada," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Karimun Temukan 37 Pelanggaran Kampanye Pilkada
Meski begitu, ia menambahkan, hingga kini belum ada wacana Komisi II DPR untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak, baik menyeluruh maupun di sebagian wilayah.
Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah, yang meliputi 9 wilayah provinsi, 224 wilayah kabupaten dan 37 wilayah kota.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika penyelenggaraan pilkada hendak ditunda di seluruh wilayah, maka KPU tidak bisa memutuskan hal itu sendirian.
Diperlukan persetujuan bersama dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda penyelenggaraan pilkada serentak di seluruh wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 122A UU Nomor 6/2020.
Namun, jika penundaan yang hendak dilakukan secara parsial atau wilayah, hal itu dinilai jauh lebih mudah. Pasalnya, KPU daerah dapat langsung mengambil keputusan itu sesuai dengan klausul Pasal 122 UU Nomor 8/2015.
Baca juga: KPU: Jika Pandemi Covid-19 Makin Buruk, Pilkada Memungkinkan Ditunda
Meski demikian, Titi mengingatkan, KPU perlu membangun komunikasi publik secara terbuka dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang kompeten di bidang kesehatan untuk menentukan status penanganan Covid-19 di suatu wilayah.
"Juga bisa meminta masukan pada para pakar epidemiologi terkait risiko bila pilkada diselenggarakan di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat. Dengan demikian, KPU bisa mendapat dukungan atau sokongan politik yang kuat dari publik atas keputusan dan tindakan yang diambilnya," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat.
Viryan menambahkan, KPU telah menyusun seluruh tahapan pemilu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas.
Selain itu, KPU juga terus berupaya meyakinkan pemilih bahwa proses pemilihan yang akan dilakukan mendatang akan berjalan aman.