Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tak Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 09/10/2020, 19:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, dalam teori negara hukum, penyusunan rancangan undang-undang (RUU) harus memerhatikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari hak substantif dan hak prosedural.

Menurut Susi, hak substantif adalah partisipasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan RUU.

Sementara, hak prosedural adalah aspirasi tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU.

"Mengapa ini jadi penting? karena jangan sampai partisipasi itu hanya secara formal saja," kata Susi dalam diskusi virtual, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Ratusan Akademisi Desak Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Susi mengatakan, DPR dan pemerintah telah mengundang para pakar, ahli, dan kelompok masyarakat untuk menampung masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Namun, menurut Susi, masukan tersebut tidak ditindaklanjuti DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU sapu jagat tersebut.

"Hanya sekadar memanggil (kelompok masyarakat), tetapi what next-nya itu tidak dijalankan, dan ketika kita berangkat dari prinsip negara hukum dengan prinsip hak asasi manusia, semua prosedur itu adalah jantungnya hukum begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Susi menyoroti, aturan dalam UU Cipta Kerja yang banyak memiliki aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Serikat Pekerja Afiliasi NU Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Ia berharap, dengan adanya PP tersebut, pemerintah dapat melakukan reformasi regulasi, bukan malah menimbulkan hiper-regulasi.

"Dalam metode omnibus law itu apakah juga dapat melakukan reformasi regulasi? Apa jangan-jangan dia (UU cipta kerja) malah menyumbang hiper regulasi," kata dia.

Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Baca juga: Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Janji Terima Masukan Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com