JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi menargetkan aturan tersebut selesai dalam tiga bulan.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ucap dia.
Baca juga: Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupan Lewat UU Cipta Kerja
Adapun UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020) lalu mendapat penolakan dari masyarakat, khususnya para buruh dan mahasiswa.
Sebab, UU tersebut dianggap memangkas hak pekerja.
Meski aksi unjuk rasa digelar di berbagai daerah, DPR dan pemerintah tetap buru buru melakukan pengesahan.
Namun, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, dalam UU Cipta Kerja terdapat banyak keuntungan untuk para pekerja.
Namun, Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks di media sosial terkait isi UU Cipta Kerja tersebut sehingga akhirnya menimbulkan penolakan.
Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Dukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.