JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: KSP: Jokowi Minta Aparat Proses Semua Pelaku Pidana Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya, terkait penghapusan ketentuan soal upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Baca juga: Gelar Rapat soal UU Cipta Kerja, Jokowi Tak Bahas Opsi Perppu
Kemudian soal ketentuan upah minimum dihitung per jam dan penghapusan berbagai jenis cuti, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.
Namun demikian, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbandingan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.