Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Polisi Turut Jadi Korban Ricuh Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 16:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut sejumlah polisi turut mengalami luka-luka pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di sejumlah daerah.

Argo mengatakan, salah satu anggota Polri yang mengalami luka-luka adalah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.

"Ada beberapa anggota terluka, ada yang dilempari. Contohnya seperti ini, ada Kapolres itu sampai luka, dan juga ada anggota beberapa, dilempari semuanya itu," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Argo juga menyebut ada anggota intelijen yang mengalami luka di bagian kepala karena sempat disekap serta seorang polwan yang lengannya patah.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh

Selain anggota Polri yang terluka, Argo juga mengungkap ada sejumlah fasilitas milik Polri yang turut dirusak.

"Contohnya ambulans, ambulans yang digunakan untuk kemanusiaan pun juga ikut dirusak, ada beberapa ambulan yang dirusak," ujar Argo.

Argo pun membeberkan dampak yang dialami masing-masing Polda akibat aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai wilayah tersebut.

Di Polda Sumatera Utara, terdapat 2 mobil wakil kepala rumah sakit, 1 truk Sabhara, dan 41 polisi luka; di Polda DI Yogyakarta ada 1 motor, 9 mobil dinas Polri, dan 2 pospokisi dirusak; di Polda Riau sebanyak 1 mobil dirusak dan 11 personel terluka.

Selanjutnya, 2 polisi di Polda Jatim luka, 2 polisi di Polda Banten luka, 3 polisi di Polda Gorontalo terluka, dan 2 mobil di Polda Sumatera Selatan dirusak.

"Di Sulawesi Selatan ada 2 motor dirusak, kantor polsek, dan 7 anggota luka; di Polda Lampung 1 pospol rusak; dan di Jakarta 6 polisi luka, serta 3 pospol dibakar dan 3 mobil dibakar," kata Argo.

Argo mengklaim polisi telah bertindak sesuai dengan prosedur selama menangani unjuk rasa, antara lain tidak menggunakan senjata api serta berada dalam posisi bertahan.

Argo mengatakan, aparat juga terus memberi imbauan kepada pengunjuk rasa untuk tidak melakukan aksi anarkistis.

"Kalau misalnya massa sudah melakukan anarkis tentunya tetap ada aturan-aturan yang dilakukan oleh pihak kepolisin yaitu himbauan baik itu menggunakan TOA, imbauan-imbauan, dan terakhir melemparkan gas air mata," kata Argo.

Baca juga: 80 Orang Ditangkap Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Berubah Jadi Kerusuhan di Tangerang

Sementara itu, Argo mengungkapkan, masyarakat sipil atau pengunjuk rasa yang mengalami luka-luka akibat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta berjumlah 129 orang.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja bergulir di sejumlah wilayah di Indonesia.

Demonstran yang berasal dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.

Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang akhirnya berujung pada kericuhan dan bentrok antar aparat dan pengunjuk rasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com