Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Polisi Turut Jadi Korban Ricuh Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 16:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut sejumlah polisi turut mengalami luka-luka pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di sejumlah daerah.

Argo mengatakan, salah satu anggota Polri yang mengalami luka-luka adalah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.

"Ada beberapa anggota terluka, ada yang dilempari. Contohnya seperti ini, ada Kapolres itu sampai luka, dan juga ada anggota beberapa, dilempari semuanya itu," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Argo juga menyebut ada anggota intelijen yang mengalami luka di bagian kepala karena sempat disekap serta seorang polwan yang lengannya patah.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh

Selain anggota Polri yang terluka, Argo juga mengungkap ada sejumlah fasilitas milik Polri yang turut dirusak.

"Contohnya ambulans, ambulans yang digunakan untuk kemanusiaan pun juga ikut dirusak, ada beberapa ambulan yang dirusak," ujar Argo.

Argo pun membeberkan dampak yang dialami masing-masing Polda akibat aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai wilayah tersebut.

Di Polda Sumatera Utara, terdapat 2 mobil wakil kepala rumah sakit, 1 truk Sabhara, dan 41 polisi luka; di Polda DI Yogyakarta ada 1 motor, 9 mobil dinas Polri, dan 2 pospokisi dirusak; di Polda Riau sebanyak 1 mobil dirusak dan 11 personel terluka.

Selanjutnya, 2 polisi di Polda Jatim luka, 2 polisi di Polda Banten luka, 3 polisi di Polda Gorontalo terluka, dan 2 mobil di Polda Sumatera Selatan dirusak.

"Di Sulawesi Selatan ada 2 motor dirusak, kantor polsek, dan 7 anggota luka; di Polda Lampung 1 pospol rusak; dan di Jakarta 6 polisi luka, serta 3 pospol dibakar dan 3 mobil dibakar," kata Argo.

Argo mengklaim polisi telah bertindak sesuai dengan prosedur selama menangani unjuk rasa, antara lain tidak menggunakan senjata api serta berada dalam posisi bertahan.

Argo mengatakan, aparat juga terus memberi imbauan kepada pengunjuk rasa untuk tidak melakukan aksi anarkistis.

"Kalau misalnya massa sudah melakukan anarkis tentunya tetap ada aturan-aturan yang dilakukan oleh pihak kepolisin yaitu himbauan baik itu menggunakan TOA, imbauan-imbauan, dan terakhir melemparkan gas air mata," kata Argo.

Baca juga: 80 Orang Ditangkap Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Berubah Jadi Kerusuhan di Tangerang

Sementara itu, Argo mengungkapkan, masyarakat sipil atau pengunjuk rasa yang mengalami luka-luka akibat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta berjumlah 129 orang.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja bergulir di sejumlah wilayah di Indonesia.

Demonstran yang berasal dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.

Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang akhirnya berujung pada kericuhan dan bentrok antar aparat dan pengunjuk rasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com