JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut sejumlah polisi turut mengalami luka-luka pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di sejumlah daerah.
Argo mengatakan, salah satu anggota Polri yang mengalami luka-luka adalah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.
"Ada beberapa anggota terluka, ada yang dilempari. Contohnya seperti ini, ada Kapolres itu sampai luka, dan juga ada anggota beberapa, dilempari semuanya itu," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Argo juga menyebut ada anggota intelijen yang mengalami luka di bagian kepala karena sempat disekap serta seorang polwan yang lengannya patah.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh
Selain anggota Polri yang terluka, Argo juga mengungkap ada sejumlah fasilitas milik Polri yang turut dirusak.
"Contohnya ambulans, ambulans yang digunakan untuk kemanusiaan pun juga ikut dirusak, ada beberapa ambulan yang dirusak," ujar Argo.
Argo pun membeberkan dampak yang dialami masing-masing Polda akibat aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai wilayah tersebut.
Di Polda Sumatera Utara, terdapat 2 mobil wakil kepala rumah sakit, 1 truk Sabhara, dan 41 polisi luka; di Polda DI Yogyakarta ada 1 motor, 9 mobil dinas Polri, dan 2 pospokisi dirusak; di Polda Riau sebanyak 1 mobil dirusak dan 11 personel terluka.
Selanjutnya, 2 polisi di Polda Jatim luka, 2 polisi di Polda Banten luka, 3 polisi di Polda Gorontalo terluka, dan 2 mobil di Polda Sumatera Selatan dirusak.
"Di Sulawesi Selatan ada 2 motor dirusak, kantor polsek, dan 7 anggota luka; di Polda Lampung 1 pospol rusak; dan di Jakarta 6 polisi luka, serta 3 pospol dibakar dan 3 mobil dibakar," kata Argo.
Argo mengklaim polisi telah bertindak sesuai dengan prosedur selama menangani unjuk rasa, antara lain tidak menggunakan senjata api serta berada dalam posisi bertahan.
Argo mengatakan, aparat juga terus memberi imbauan kepada pengunjuk rasa untuk tidak melakukan aksi anarkistis.
"Kalau misalnya massa sudah melakukan anarkis tentunya tetap ada aturan-aturan yang dilakukan oleh pihak kepolisin yaitu himbauan baik itu menggunakan TOA, imbauan-imbauan, dan terakhir melemparkan gas air mata," kata Argo.
Baca juga: 80 Orang Ditangkap Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Berubah Jadi Kerusuhan di Tangerang
Sementara itu, Argo mengungkapkan, masyarakat sipil atau pengunjuk rasa yang mengalami luka-luka akibat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta berjumlah 129 orang.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja bergulir di sejumlah wilayah di Indonesia.
Demonstran yang berasal dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.
Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang akhirnya berujung pada kericuhan dan bentrok antar aparat dan pengunjuk rasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.