JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 432 akademisi perguruan tinggi dalam dan luar negeri mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (8/10/2020) malam, para akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Tolak Omnibus Law menjelaskan pentingnya penerbitan Perppu.
Baca juga: Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?
Salah seorang perwakilan akademisi Herdiansyah Hamzah mengatakan, perppu pembatalan UU Cipta Kerja diperlukan sebagai langkah konstitusional yang diberikan wewenangnya UUD 1945.
"Sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperlihatkan kepekaan pemerintah dalam mendengar aspirasi rakyat," kata Herdiansyah.
"Lebih dari itu, di tengah situasi mendesak akibat pandemi Covid-19, sudah seharusnya pemerintah fokus kepada agenda penyelamatan nyawa dan hak-hak warga," tutur dia.
Baca juga: Akademisi: UU Cipta Kerja Picu Hak Buruh Diambil Perusahaan
Selain itu, para akademisi meminta pemerintah untuk tidak menempuh cara kekerasan dalam menangani unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Terlebih, aksi unjuk rasa merupakan cara yang konstitusional bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menggunakan cara-cara represif dan melanggar HAM dalam menangani ekspresi politik warga," tutur dia.
"Semoga didengar dan Presiden Jokowi mempertimbangkannya," tambah Ferdiansyah.
Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Akademisi: Pemerintah dan DPR Tak Transparan
Hingga Kamis malam, tercatat sudah ada lebih dari 432 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Tolak Omnibus Law.
Akademisi tersebut berasal dari 119 perguruan tinggi di dalam negeri dan tiga perguruan tinggi di luar negeri.
"Diperkirakan akademisi yang bergabung jumlahnya akan semakin bertambah," tutur Herdiansyah.
Baca juga: Puluhan Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
Sebanyak 432 akademisi tersebut berasal dari:
1. IAIN Batusangkar
2. IAIN Jember
3. IAIN Salatiga
4. IAIN Samarinda
5. IAIN Tuluagung
6. INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
7. INSTITUT INFORMATIKA DAN BISNIS DARMAJAYA
8. IPB
9. ITB
10. ITS
11. POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
12. POLTEKKES KEMENKES JAKARTA 2
13. PONDOK PESANTREN MA'HAD DARUL ARQAM MUHAMMADIYAH GARUT
14. PRESIDENT UNIVERSITY
15. SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM AMKOP MAKASSAR
16. SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM JAYAKARTA
17. SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM PERDAGANGAN
18. SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI
19. SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
20. SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
21. SEKOLAH TINGGI HUKUM MILITER
22. SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI MANDALA INDONESIA
23. SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM AWAN LONG SAMARINDA
24. SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YAYASAN RS.DR.SOETOMO
25. SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL FATTAH LAMONGAN
26. STKIP PGRI JOMBANG
27. UIN ALAUDDIN MAKASSAR
28. UIN ALAUDIN
29. UIN JAKARTA
30. UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
31. UIN YOGYAKARTA
32. UM BENGKULU
33. UM JAKARTA