JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sejak 6 hingga 8 Oktober 2020.
"Ya kami sedang memperdalam dokumen yang ada. Tidak hanya di Palu, di Bandung yang seperti yang di tanyakan, tapi juga di Lampung, di Jawa Timur, di Jawa Tengah di Yogya," kata Komisioner Pemantauan atau Penyelidikan Komnas HAM Chairul Anam saat konferensi pers, Kamis (8/10/2020).
"Itu semua lagi dikumpulkan, semua dokumentasi kita lihat dengan baik, kita kumpulkan semua kronologinya," tutur dia.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Sambil menunggu pemeriksaan dokumen, Anam mengaku terus menjalin komunikasi dengan pengunjuk rasa dan aparat Kepolisian.
Ia mengimbau agar unjuk rasa tetap berjalan dengan baik dan aparat tetap mengedepankan cara persuasif dalam bertugas mengamankan peserta aksi.
"Lebih humanis ini yang kami ingin kan. Sambil menunggu kronologi di masing-masing peristiwa. Karena masing-masing peristiwa kronologinya berbeda-beda," ucapnya.
Adapun aliansi mahasiswa dan juga kelompohk buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntun agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Kedepankan Koridor HAM saat Tangani Demonstran
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.