JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan agar di masa mendatang pemerintah dan DPR lebih matang dalam mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU).
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah kini menuai penolakan masyarakat karena dianggap merugikan para pekerja dan buruh.
"Betul ada opsi membatalkan UU ini melalui Perppu atau judicial review di MK," kata Mardani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).
"Tapi alangkah baiknya jika ke depan, Pemerintah dan DPR harus sudah matang, mendalam, dan hati-hati ketika mengajukan RUU," lanjut dia.
Baca juga: Ini Daftar Link CCTV untuk Pantau Kondisi Terkini Demo Tolak UU Cipta Kerja
Mardani menilai, UU Cipta Kerja telah gagal melindungi masyarakat dan banyak melanggar asas keadilan.
Serta terlalu mengedepankan kepentingan pengusaha dibanding memenuhi harapan dan keinginan rakyat.
"Sudah sepatutnya para pemimpin bangsa dan elemen masyarakat berjuang untuk menolaknya. PKS insya Allah terus konsisten dan istiqomah bersama rakyat," ucapnya.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Dosen Ini Janji Beri Nilai A kepada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambahnya.
Baca juga: Pernyataan Baleg soal Draf UU Cipta Kerja Belum Final Dinilai Hanya untuk Redakan Situasi
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.