Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Diminta Tak Gunakan Kekuatan yang Berlebihan Hadapi Demonstran

Kompas.com - 08/10/2020, 14:58 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta aparat keamanan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam mengamankan aksi unjuk rasa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Amnesty mendesak kepolisian untuk menghentikan penggunaan kekuatan berlebih dalam menghadapi para pengunjuk rasa,” kata Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

“Aparat keamanan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk melakukan unjuk rasa secara damai di tengah gelombang penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan,” ujar dia.

Baca juga: Demo di Cikarang Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat

Usman mengatakan, demonstrasi merupakan hak atas kemerdekaan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Menurutnya, pihak berwenang harus memperbolehkan setiap kelompok masyarakat, baik buruh, petani maupun mahasiswa dan pelajar, untuk berdemonstrasi secara bebas dan damai.

Ia mengatakan, setelah pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin lalu, berbagai serikat buruh, organisasi mahasiswa, akademisi dan aktivis telah mengumumkan rencana untuk menggelar protes menolak hasil pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Aksi Buruh di Banten, Dihadang ke Jakarta dan Rencana Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

Sementara, kata Usman media massa mulai melaporkan bahwa polisi mengintimidasi kelompok-kelompok yang bepergian dengan bus ke Jakarta, menangkap, memerintahkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak bergabung dengan massa lain di Jakarta.

Amnesty mencatat, insiden kekerasan dan penangkapan terhadap ratusan pengunjuk rasa terjadi di berbagai kota pada 6 hingga 7 Oktober 2020.

“Dalam catatan kami, sedikitnya 180 pengunjuk rasa di Bandung terluka, 24 mahasiswa di Serang juga mengalami luka bahkan hingga gegar otak. Kejadian ini tak bisa dibenarkan.” ujar Usman.

“Mencegah orang bergabung dengan protes damai adalah pelanggaran terhadap hak asasi mereka. Setiap orang memiliki hak untuk bergabung dengan orang lain dan mengekspresikan pikiran mereka secara damai, ” tambah dia.

Baca juga: Polisi: Massa Aksi Unjuk Rasa di DPR Diajak Lewat Pesan Singkat

Usman menilai penggunaan gas air mata dan senjata peluru karet, juga bisa menyebabkan cedera serius, dan dalam beberapa kejadian, menyebabkan kematian.

Menurut Usman, ketika senjata semacam itu digunakan maka harus sesuai dengan prinsip legalitas serta prinsip keperluan dan prinsip proporsionalitas.

“Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu, berlebihan atau eksesif, apalagi jika sampai mengintimidasi demonstran,” ujar dia.

“Kenyataannya bahwa polisi menggunakan gas air mata dan kekerasan seperti aksi memukul dan menendang pengunjuk rasa yang tak bersenjata sangat mengkhawatirkan,” kata Usman.

Baca juga: Aksi di Istana, Mahasiswa BEM SI Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja

Kemudian Usman mendesak pemerintah tidak melibatkan militer dalam penanganan demonstrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com