Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Membela Diri Usai UU Cipta Kerja Disahkan...

Kompas.com - 08/10/2020, 09:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya buka suara untuk menanggapi penolakan keras yang disampaikan buruh, pekerja, akademisi, dan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, para menteri terkait berkumpul di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta untuk memberikan pernyataan pers bersama.

Beberapa menteri yang memberikan pernyataan pers yang menunjukkan pembelaan diri pemerintah ialah Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir secara virtual, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Baca juga: Istilah Penyandang Cacat dalam UU Cipta Kerja Menyakiti Perasaan

Kendati demikian, di luar semua pembelaan itu, Yasonna mengakui pembahasan UU Cipta Kerja di DPR berlangsung cepat.

Berikut pengakuan Yasonna beserta pembelaan para menteri lainnya terhadap UU Cipta Kerja:

Berlangsung cepat, tetapi terbuka

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam waktu yang singkat. RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.

Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.

Menurut Yasonna, publik dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.

Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat, tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

"Semua terbuka," kata dia.

Baca juga: Menkumham Akui Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat

Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.

Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Partisipasi Publik Dinilai Nyaris Nol

Ia menilai pelibatan publik sangat minim, apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.

"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com