Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Targetkan 12 Juta Penerima di Desember, Wapres Sebut Sisa Bansos UMKM Dilanjutkan 2021

Kompas.com - 07/10/2020, 15:33 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, sisa penyaluran bantuan sosial (bansos) produktif atau bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro akibat pandemi Covid-19 akan dilanjutkan pada 2021.

Ma'ruf Amin mengatakan, untuk tahap pertama pemerintah telah menyalurkan bantuan yang dikhususkan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tersebut kepada 9,16 juta UMKM pada September 2020.

Tahap kedua, yakni bulan Desember rencananya akan ada 12 hingga 15 juta UMKM yang menerima bantuan tersebut.

"Anggaran yang disediakan pemerintah memang untuk 15 juta UMKM sebesar Rp 36,2 triliun. Tapi sekarang baru sampai 9,16 juta pada September, jadi Desember mungkin 12 juta dan sisanya akan dilanjutkan tahun 2021," kata Ma'ruf di acara "Indonesia Bicara", Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Kemensos Gelontorkan Bansos Beras Kepada 10 Juta Keluarga Terdampak Pandemi

Ma'ruf mengatakan, dalam bansos tersebut, setiap pengusaha UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dalam satu kali pemberian.

Adapun kriteria UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut adalah pelaku UMKM yang tidak sedang menerima pembiayaan perbankan, dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Mereka juga harus memiliki nomor induk usaha mikro, dan bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

"Ini beberapa karena bantuan-bantuan lain berbagai program untuk UMKM ada selain yang itu," kata dia. 

Antara lain, bantuan subsidi bunga bagi nasabah KUR sebesar 6 persen selama sembilan bulan dari April-Desember.

Baca juga: Menko PMK Minta Pengiriman Beras untuk Penerima Bansos Tidak Ditumpuk

Kemudian, program subsidi bunga bagi nasabah non-KUR, sebesar 6 persen selama tiga bulan dari Mei-Juli dan subsidi bunga 3 persen selama tiga bulan dari Agustus-Oktober.

Adapula program subisidi KUR super mikro, yaitu program pembiayaan yang maksimal plafonnya Rp 10 juta.

"Kriteria tambahannya adalah pekerja yang kena PHK yang memperoleh subsidi KUR super mikro, begitupun ibu rumah tangga yang punya usaha produktif," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Klaim Program Bansos Covid-19 Berjalan Baik, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com