JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon berpendapat, persoalan utama yang menghambat investasi di dalam negeri yaitu, korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.
Hal ini dia katakan merujuk data World Economic Forum (WEF).
Karena itu, dia menilai omnibus law UU Cipta Kerja tidak tepat menjawab persoalan karena justru menyasar pada isu ketenagakerjaan.
"Yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Saat Jokowi Ikut Berperan Dikebutnya Pengesahan UU Cipta Kerja...
Menurut Fadli, sangat wajar jika UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Ia menilai kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja justru terpinggirkan.
Soal isu ketenagakerjaan, misalnya, dia mencatat banyak hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dihilangkan melalui UU Cipta kerja.
"Seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu dihapus dalam UU Cipta Kerja," tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Personel Tambahan, Antisipasi Demo Tolak UU Cipta Kerja
Selain itu, Fadli menilai proses pembentukan dan pengesahan UU Cipta Kerja tidak tepat waktu.
Ia mengatakan, RUU yang berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat malah di bahas di tengah pandemi. Partisipasi masyarakat kurang diperhatikan.
"Membahas seluruh materi yang telah disebutkan tadi dalam tempo yang singkat memang mustahil dilakukan, apalagi di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi ini. Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Fadli Zon: UU Cipta Kerja Tak Tepat Sasaran dan Tak Tepat Waktu
Ia pun khawatir pengesahan UU Cipta Kerja justru melahirkan ketidakstabilan di Tanah Air.
Berbagai penolakan masyarakat hingga aksi mogok kerja telah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja hanya menimbulkan kegaduhan.
"Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial. Artinya, baik buruh maupun pengusaha pada akhirnya bisa sama-sama dirugikan. Ini soal waktu saja," kata Fadli.
RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang lewat rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Kewenangan Pemda Mengatur Tata Ruang Dihapus UU Cipta Kerja