Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TURC: UU Cipta Kerja Tak Selesaikan Masalah, Hanya Menambah Persoalan

Kompas.com - 07/10/2020, 11:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang menyatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja seharusnya dapat membuka diri terhadap perubahan dan perbaikan atas UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.

"UU Cipta Kerja seharusnya membuka diri terhadap perubahan dan perbaikan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan hak tenaga kerja sebagaimana yang sebelumnya diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Andriko dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

"Bukan malah menempatkan aspek perlindungan tenaga kerja sebagai hal yang menghambat keinginan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif," kata dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Andriko mengatakan, perubahan dan perbaikan itu perlu dilakukan berdasarkan perspektif yang adil dengan mengakomodasi kepentingan para pihak hingga pada tataran kompromi yang dapat dicapai bersama, misalnya status kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kemudian, kontrak jangka panjang dan hilangnya hak atas pesangon seiring hilangnya hak hukum untuk perubahan status hukum dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hal itu diperparah dengan minimnya perlindungan skema jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

"Minim dalam arti model membership based yang mana peserta adalah pekerja membayar iuran, maka jika pekerja di PHK status kepesertaan mereka otomatis hilang," kata dia.

Dengan demikian, Andriko memandang pekerja tidak terlindungi di tengah pasar kerja yang semakin fleksibel.

Karena itu, penting untuk menjaga kualitas hidup dan perlindungan bagi pekerja untuk mencapai upaya mufakat baru dalam konteks ketenagakerjaan guna mewujudkan kerja yang layak.

"Sayangnya UU Cipta Kerja lahir tanpa proses yang partisipatif," kata Andriko.

Baca juga: Di Depan Jokowi, Presiden KSPSI Beberkan Pasal Bermasalah pada UU Cipta Kerja

Ia mengatakan, seiring dengan kebutuhan untuk meningkatkan investasi, UU Cipta Kerja justru perlu lebih sensitif memberikan perlindungan yang lebih tegas dan adil terhadap hak dan kepentingan tenaga kerja.

Hal itu termasuk pemberlakuan terhadap tenaga kerja PKWT tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha dan investor untuk menjalankan usaha dan investasinya dengan sebaik-baiknya.

Menurut dia, skema jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja menuntut intervensi dan kontribusi negara yang lebih besar.

Padahal, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama ini sering berada dalam kondisi yang rapuh dan tidak memiliki sumber daya yang cukup.

Untuk itu, skema jaminan sosial yang diatur UU Cipta Kerja justru akan menambah beban yang lebih besar bagi badan-badan penyelenggara jaminan sosial itu sendiri.

"Artinya, dalam statusnya sebagai sebuah omnibus law, UU Cipta Kerja justru bukannya menyelesaikan masalah, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Andriko.

Baca juga: Ditolak Ramai-ramai, Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Melalui Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Lahirnya UU Cipta Kerja pun menuai protes sejumlah pihak, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga pemuka agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com