Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Jokowi, Presiden KSPSI Beberkan Pasal Bermasalah pada UU Cipta Kerja

Kompas.com - 07/10/2020, 10:09 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/10/2020), Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku, sempat membeberkan pasal-pasal pada RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

Namun, rupanya kenyataannya DPR RI tetap mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.

"Pertemuan kemarin ternyata di detik-detik akhir sidang paripurna," kata Andi kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

"Tapi yang penting, kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Jadi Karpet Merah untuk Investor?

Pasal yang ungkapkan Andi antara lain mengenai pesangon buruh yang dikurangi, kemudian terkait tenaga kerja asing dan outscorcing.

Andi tidak menceritakan lebih rinci bagaimana respons Presiden Jokowi mengenai pasal-pasal bermasalah yang ia sampaikan tersebut.

Kendati belum berhasil mengagalkan pengesahan UU Cipta Kerja melalui pertemuan dengan Presiden Jokowi, KSPSI akan menempuh jalur lain untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Cara yang akan ditempuh, yakni melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar akan mengambil langkah konstutisional, yaitu judicial review ke MK," ujar dia.

KSPSI, lanjut Andi, juga sudah membentuk tim hukum untuk melakukan permohonan uji materiil.

Sejumlah advokat ternama pun disebut sudah bersedia untuk membantu KSPSI melayangkan permohonan gugatan ke MK.

Baca juga: Ditolak Ramai-ramai, Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Namun ia enggan mengungkapkan siapa saja advokat yang akan mendampingi buruh dalam proses uji materiil di MK nantinya.

"Belum nama-namanya, tapi banyak sekali advokat yang mau berjuang bersama buruh di MK," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) mendapatkan perlawanan dari serikat buruh hingga detik-detik terakhir.

Jelang satu jam sebelum RUU disahkan menjadi UU, dua pemimpin serikat buruh, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea datang menemui Presiden Joko Widodo.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Tragedi di Tengah Pandemi

Mereka menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 13.45 WIB.

Keduanya sejak awal gencar menolak pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan enam mata itu berlangsung tertutup sekitar satu jam.

Tak lama setelah pertemuan tersebut, DPR memulai rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com