JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Kondeferasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengimbau para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa pada 7 dan 8 Oktober 2020 untuk tidak mudah terprovokasi.
Aksi itu diketahui digelar untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan pada Senin (5/10/2020) dalam rapat paripurna.
"Saya berpesan kepada buruh seluruh Indonesia yang bergerak dari pagi hingga tanggal 7 dan 8, bergerak dengan damai," kata Andi kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Demo Buruh, 1.000 Personel TNI-Polri Jaga Kawasan Industri Kabupaten Bekasi
"Jangan melanggar peraturan, jangan ada gesekan apapun, jaga ketertiban dan juga jangan terprovokasi," lanjut dia.
Sebelumnya, berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.
"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," kata Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
Aksi nasional ini bakal mengusung satu tuntutan, yakni meminta DPR dan pemerintah membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja seluruhnya.
Baca juga: Gelar Aksi Mogok Nasional, Buruh di Jateng Terancam Di-PHK
Sejak awal Omnibus Law dicetuskan pemerintah, Gebrak dan Aliansi-aliansi Daerah telah menyatakan sikap untuk menolak secara keseluruhan. Namun demikian, hal ini ternyata tak didengar pemangku kepentingan.
Omnibus law Cipta Kerja dinilai tidak hanya merugikan kaum buruh, tetapi juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya.
Keberadaan UU Cipta Kerja dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.