Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Kampanye Daring Paling Didorong, tetapi Paling Sedikit Dilakukan

Kompas.com - 06/10/2020, 21:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan data hasil pengawasan 10 hari pertama kampanye Pilkada 2020.

Berdasar data, ditemukan bahwa pelaksanaan kampanye daring masih sangat minim.

"Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi yaitu kampanye dalam jaringan (daring) justru paling sedikit dilakukan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Afif mengatakan, kampanye metode daring hanya terjadi di 37 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada atau sekitar 14 persen. Sisanya, 233 kabupaten/kota (86 persen) tidak didapati kampanye dengan metode ini.

Baca juga: Pilkada Serentak, Kapolda Maluku: Anggota yang Tidak Netral Akan Ditindak Tegas

Rincian kampanye daring di 37 daerah yang dimaksud Afif yakni 31 kegiatan pengunggahan konten kampanye di media sosial, 12 kegiatan siaran langsung, 7 kegiatan pertemuan virtual, dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.

Metode kampanye lainnnya adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). Metode ini dilakukan di 178 kabupaten/kota (66 persen), sedangkan di 92 kabupaten/kota (34 persen) belum ditemukan adanya pemasangan APK.

Adapun, APK yang Bawaslu temukan berupa 167 unit baliho, 159 unit spanduk, dan 50 unit umbul-umbul.

"Bawaslu menganalisis, baliho dan spanduk paling banyak dipasang karena merupakan APK yang paling kecil berpotensi dirusak," ujar Afif.

Sementara itu, terkait metode penyebaran bahan kampanye, telah dilaksanakan di 169 kabupaten/kota (63 persen). Sedangkan di 101 kabupaten/kota (37 persen) belum didapati adanya penyebaran bahan kampanye.

Bahan kampanye yang paling banyak digunakan yakni masker (di 159 kabupaten/kota), stiker (di 121 kabupaten/kota), pakaian (di 49 kabupaten/kota), penyanitasi tangan/hand sanitizer (di 21 kabupaten/kota) dan penutup kepala (di 19 kabupaten/kota).

Baca juga: Merespons Ketua MPR, KPU: Penundaan Pilkada Harus Melalui Keputusan Bersama

Lalu alat makan/minum (di 10 kabupaten/kota), sarung tangan (di 5 kabupaten/kota), serta perisai wajah/face shield (di 5 kabupaten/kota).

Berdasar amatan Bawaslu, masker paling banyak digunakan sebagai bahan kampanye karena beririsan dengan metode kampanye pertemuan terbatas yang juga paling banyak diselenggarakan.

"Selain itu, pada penyebaran stiker juga berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu karena pemberian bahan kampanye itu memungkinkan orang bertemu antarmuka dan bersentuhan tangan," kata Afif.

Menurut Bawaslu, minimnya pelaksanaan kampanye daring disebabkan karena adanya sejumlah kendala seperti keterbatasan jaringan internet di daerah yang kurang mendukung.

Kemudian, terbatasnya kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan peserta dan penyelenggara kampanye dalam menggunakan gawai, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurangnya minat masyarakat terhadap metode tersebut.

Baca juga: 10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 237 Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com