JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengingatkan peserta aksi mogok kerja nasional agar mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Protokol kesehatan harus diperhatikan teman-teman karena perjuangan kita masih panjang dan membutuhkan energi besar," ujar Wakil Ketua KPBI Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Jumisih menuturkan, penerapan protokol kesehatan dapat dijalankan dengan melakukan jaga jarak pada saat menggelar aksi.
Baca juga: Buruh Mogok Kerja, KPBI: Esok dan Lusa, Kekuatan Kami Semakin Berlipat Ganda
Kemudian juga setiap individu tetap menggunakan masker dan rajin mencuci tangan maupun menggunakan hand sanitazer.
Jumisih menyatakan, kesehatan peserta aksi harus dijaga agar tetap bisa mengikuti mogok kerja hingga dua hari ke depan.
"Selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, ini penting," kata Jumisih.
Dengan demikian, peserta aksi mogok kerja diharapkan semakin bertambah pada hari berikutnya dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami berharap sekali teman-teman yang belum berkesempatan bergabung bisa gabung dan tetap memperahtikan protokol kesehatan," tegas dia.
Sebanyak 2 juta buruh hari ini mulai menggelar aksi mogok kerja nasional. Aksi tersebut digelar sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Kabupaten Bogor Ancam Mogok Kerja
Pemogokan ini merupakan respons atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.