JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak DPR dan pemerintah menghentikan seluruh agenda legislasi selagi pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nusryamsi mengatakan, DPR semestinya fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
"Mendesak DPR dan presiden untuk menghentikan seluruh agenda legislasi mengingat gagalnya DPR dan presiden menciptakan ruang partisipasi publik yang maksimal di tengah pandemi Covid-19," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!
Pernyataan PSHK ini menyusul disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).
Fajri mengatakan, proses legislasi UU Cipta Kerja menjadi contoh praktik buruk yang dilakukan berulang oleh DPR dan pemerintah.
Dia berpendapat, proses pembahasan UU Cipta Kerja sejak awal mengabaikan ruang demokrasi dan dilakukan secara tergesa-gesa.
Alasannya, pertama, RUU Cipta Kerja tetap dibahas di masa reses dan di luar jam kerja.
Kedua, draf RUU dan risalah rapat tidak pernah disampaikan kepada publik.
Ketiga, tidak ada mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting) dalam rapat parupurna pengesahan RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Amnesty: Jangan Sampai Pengesahan UU Cipta Kerja Jadi Awal Krisis HAM Baru
Menurut dia, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna. Pelibatan publik minim, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," ujar Fajri.
"Selain itu, makna partisipasi tidak dapat dirasakan karena masyarakat tidak diberikan informasi yang cukup terkait dengan substansi RUU yang sedang dibahas dan catatan-catatan atau risalah rapat sebelumnya, sehingga sulit untuk dapat memantau rapat dengan baik," kata dia.
Baca juga: PSHK: Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Abaikan Ruang Demokrasi
Karena itu, menurut Fajri, sebaiknya DPR fokus mengawasi pemerintah untuk memastikan seluruh kebijakan yang betul-betul berdampak pada keselamatan rakyat.
Dia menegaskan, sejak awal PSHK mendorong DPR agar melakukan fungsi pengawasan dan penganggaran selama pandemi Covid-19.
"Adapun legislasi sangat terbatas pada yang terkait dengan anggaran saja. Terbukti, sekarang DPR masih menjalankan fungsi legislasi jadinya fungsi pengawasan tidak efektif. DPR tidak bisa mengimbangi pemerintah dalam mengawasi kebijakan pelaksanaan Covid-19," kata dia.