Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Maafkan Pelaku Kolase "Kakek Sugiono", Ini Kata Polri soal Kelanjutan Kasus

Kompas.com - 05/10/2020, 23:03 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri masih menangani kasus SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “Kakek Sugiono”, meskipun Wapres disebut telah memaafkan pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan lagi kelanjutan kasus apabila ada surat resmi dari pihak Wapres.

"Kita juga dapat informasi di media bahwa Bapak Wapres telah memaafkan. Secara hukum, tentunya kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman pada KUHAP," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Ini Ancaman Pidana bagi Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dan “Kakek Sugiono”

"Apabila nanti betul ada surat dari Istana Wapres misalnya, permohonan maaf tadi, tentunya nanti itu menjadi pertimbangan penyidik dalam gelar," sambungnya.

Awi mengatakan, pasal yang menjerat pelaku terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Menurutnya, pasal tersebut tidak termasuk delik aduan, sehingga tak perlu menunggu laporan korban untuk memprosesnya.

Maka dari itu, kata Awi, penyidik memiliki hak prerogatif untuk memutuskan kelanjutan proses kasus.

Polri pun masih menunggu surat dari pihak Wapres yang telah memaafkan pelaku atau surat keputusan Wapres apabila tidak menuntut pelaku.

"Nanti kita tunggu suratnya kalau memang ada permintaan maafnya," ucap dia.

SM sebelumnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB. Kini, SM telah ditahan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.

"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dilansir dari KompasTV, Ma'ruf sudah memaafkan SM.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pengunggah Kolase Foto Wapres Maruf dan Kakek Sugiono

Juru Bicara Wakil Presiden Republik Indonesia Masduki Baidlowi mengatakan bahwa SM dan keluarga sudah meminta maaf. Dirinya juga sudah melihat video permintaan maaf tersebut.

Masduki mengatakan bahwa Wakil Presiden memaafkan pelaku, dengan alasan kemanusiaan.

"Dalam konteks ini, Bapak Wakil Presiden atas nama kemanusiaan ya sudah memaafkan itu. Memaafkan dalam artian mudah-mudahan itu menjadi pelajaran. Pertama buat Sulaiman Marpaung, buat semua dari kita termasuk saya dan yang lain", ujar Masduki melalui sambungan Whatsapp, Minggu (4/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com