Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Segera Tentukan Kelanjutan Gugatan Rizal Ramli soal "Presidential Threshold"

Kompas.com - 05/10/2020, 21:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membahas kelanjutan perkara pengujian ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemili melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Uji materi ketentuan tersebut dimohonkan oleh Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

"Hakim panel akan melaporkan kepada sembilan orang hakim dalam rapat permusyawaratan hakim bagaimana kelanjutan sikap Mahkamah atau sikap Majelis terhadap permohonan ini," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Senin (5/10/2020), dilihat dari siaran YouTube MK RI.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perludem soal Parliamentary Threshold di UU Pemilu

"Saudara prinsipal, saudara kuasa hukum tinggal menunggu nanti ada pemberitaan dari panitera," tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, Rizal Ramli sebagai pemohon kembali menekankan pentingnya penghapusan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu.

Sebab, selain dirinya, Rizal menganggap banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden lantaran terganjal ketentuan itu.

"Pak Hakim, saya mengajukan (gugatan) threshold ini karena merasa dirugikan. Tahun 2009 saya didukung 12 partai yang lolos verifikasi, memiliki wakil-wakil di DPR, ada yang DPRD sampai 800-900 (anggota), namanya blok perubahan, tetapi tidak cukup threshold-nya" kata Rizal.

"Rakyat Indonesia tidak punya kesempatan memilih karena aturan threshold yang basisnya itu kriminal," tuturnya.

Baca juga: PDI-P Rekomendasikan Presidential Threshold Tetap 20 Persen

Rizal juga mengatakan bahwa sebagaimana bunyi konstitusi, tujuan bernegara adalah untuk mencerdaskan, memakmurkan bangsa. Tetapi, sulit untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut jika pemilihan kepala negara masih harus mensyaratkan presidential threshold.

Menurut Rizal, sudah banyak negara yang meghapus ketentuan tersebut. Oleh karenanya, kepada hakim, ia meminta hal yang sama dengan membatalkan ketentuan dalam UU Pemilu yang mengatur ambang batas presiden.

"Kami betul-betul minta Pak Hakim, coba mohon betul-betul supaya bisa terbuka matanya. Indonesia ketinggalan kok dibanding negara lain, negara lain udah nggak pakai threshold, 48 negara, kok kita ketinggalan zaman amat," kata dia.

Uji materi ketentuan ambang batas presiden itu Rizal mohonkan bersama seorang rekannya bernama Abdulrachim Kresno.

Keduanya meminta agar ambang batas presiden dihilangkan dan Mahkamah menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Rizal Ramli Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Presidential Threshold Dihapus

Adapun Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

"Menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petikan petitum dalam berkas permohonan yang diunggah laman MK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com