Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

HUT Ke-75 TNI: Antara Profesionalisme dan Dwifungsi

Kompas.com - 05/10/2020, 20:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SELAMA periode pertama (2014-2019) pemerintahan Presiden Joko Widodo, TNI menjadi kementerian/lembaga dengan tingkat kepuasan publik tertinggi (Alvara, 2019).

Pun demikan dengan hasil survei Indikator terbaru (Juli 2020), tingkat kepercayaan tertinggi diduduki oleh TNI (88 persen), disusul Presiden (79,1 persen), dan Kepolisian RI 75,3 persen.

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan awal reformasi. Kepercayaan publik harus dimaknai sebagai cerminan efektivitas penyelenggaraan tugas tentara profesional.

Namun, negara memaknainya secara berbeda, profesionalisme di tubuh militer justru menjadi peluang untuk menyelesaikan permasalahan birokrasi yang ditengarai menghambat kerja-kerja pemerintah.

Alhasil, militer semakin masif terlibat dalam ranah sipil, baik proses tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik.

Ada pandangan publik yang menilai kecenderungan ini dapat menjadi awal mula kembalinya dwifungsi ABRI di masa Orde Baru yang menguasai segala lini; politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Poleksosbudhankam).

Puncaknya, Soeharto memanfaatkan ABRI bersama birokrasi dan Golkar (ABG) untuk menciptakan pemerintahan otoriter.

Perkuat tata kelola pelibatan TNI/Polri

Gelombang reformasi menuntut peran dan kewenangan TNI kembali sesuai dengan UUD 1945. Reformasi TNI adalah perubahan dari dwifungsi menuju militer profesional dalam sistem politik yang demokratis (Agus Widjojo, 2015).

Sebagai bagian dari reformasi TNI, negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Pasal 7 UU ayat (1) menyebut tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ayat (2) menyebut tugas pokok dilaksanakan melalui skema, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Skema OMSP diperuntukan bagi 14 program, termasuk di antaranya penanganan kelompok separatis, mengatasi aksi terorisme, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Pada ayat (3) berbunyi skema OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Aturan inilah yang selama ini menjadi acuan keterlibatan militer pada ranah publik.

Kekhawatiran publik terhadap kembalinya dwifungsi cukup berdasar, sedikitnya terdapat dua penyebab utamanya.

Pertama, penunjukan perwira TNI aktif dalam jabatan publik minim proses tata kelola pemerintahan yang baik, padahal sudah ada skema lelang jabatan dalam UU ASN yang prosesnya mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com