Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB, 4 Tempat Makan di Kota Tangerang Ditutup Paksa

Kompas.com - 05/10/2020, 18:52 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menutup paksa empat tempat makan setelah kedapatan melanggar aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, tempat makan jenis kafe dan rumah makan di Karang Tengah dan Ciledug tersebut ditutup sementara karena tidak mematuhi aturan jaga jarak di masa pandemi Covid-19.

"Kemarin hari Sabtu kami bergerak dengan Dispora, kami menutup paksa 4 titik kafe dan rumah makan," ujar Ghufron saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/10/2020).

Ghufron mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 70 dan 78 Tahun 2020 dinyatakan bahwa tempat usaha yang melanggar protokol ditutup sementara selama 1x24 jam.

Baca juga: Layani Pembeli Makan di Tempat, 3 Tempat Makan di Tebet Ditutup Tiga Hari

Tempat makan itu bisa dibuka kembali setelah pemilik usaha membayar denda. Adapun denda yang harus dibayar berdasarkan Perwal 70 Tahun 2020 adalah sebesar Rp 300.000.

Setelah membayar denda, tempat usaha tersebut diizinkan kembali beroperasi tetapi dengan catatan tidak boleh mengulangi pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

"Dipersilakan untuk membuka lagi dengan catatan-catatan, misalnya terkait physical distancing, kami harap itu dipenuhi dan kami pantau," kata dia.

Ghufron menegaskan, pemilik usaha tempat makan yang kedapatan melanggar berulang kali akan diberi sanksi pencabutan izin usaha yang siap menanti.

Berdasarkan data dari situs Pemerintahan Kota Tangerang, total kasus Covid-19 di daerah itu hingga tanggal 5 Oktober 2020 berjumlah 1.722 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.377 pasien kasus dinyatakan sembuh, 60 pasien meninggal dunia, dan 285 dinyatakan masih dalam perawatan (masih aktif).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com