JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menginginkan penyelidikan rentetan kasus penembakan yang terjadi di Intan Jaya, Papua, dapat diselesaikan dengan cepat waktu.
Hal itu juga yang melatarbelakangi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hanya diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan perkara penembakan di Intan Jaya.
"Jadi gini, waktu dua minggu ini karena kita ingin cepat dan menurut kami objeknya itu tidak melebar-melebar amat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (5/10/2020).
Baca juga: TGPF Kasus Intan Jaya: Kami Ingin Buat Terang Peristiwa Ini
Mahfud menuturkan, faktor lain yang menyebabkan TGPF diberi waktu hanya dua pekan karena penyelidikan ini dilakukan di luar perkara hukum pidana.
Di mana, perkara hukum pidana saat ini tengah dilakukan oleh Polri.
Karena itu, target dua minggu sudah cukup untuk TGPF melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang perlu diidentifikasi.
"Jadi sudah bisa diidentifikasi siapa yang harus ditanya, siapa yang harus didatangi, itu dalam dua minggu cukup," kata Mahfud.
Baca juga: Selidiki Kasus Penembakan di Papua, TGPF Akan Dalami Isu Geologis hingga Politis
Ia mengakui, pihaknya sebelumnya menginginkan agar tim ini dapat bekerja enam minggu hingga tiga bulan.
Namun, pertimbangan itu batal diwujudkan lantaran pihaknya menginginkan agar kasus tersebut segera selesai cepat dengan dukungan banyaknya personel yang masuk TGPF.
"Kita ingin lebih cepat sehingga timnya menjadi gemuk. Biasanya tim kan tujuh orang," kata Mahfud.
"Ini kami bentuk 18 orang tim lapangan, 11 orang tim pengarahnya yang stand by di sini. Sehingga itu diperkirakan cukup dua minggu," tambah dia.
Baca juga: Senator Asal Papua Harap TGPF Tak Hanya Dibentuk demi Redam Gejolak
Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bernomor 83 tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.
Kepmen ini ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan.
TPGF ini akan menyelidiki empat kasus penembakan di Intan Jaya yang terjadi pada pertengahan September 2020.
Baca juga: Mahfud Bentuk TGPF Penembakan di Papua, Imparsial: Paling Penting Penghukuman Pelaku
Pertama tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar dan Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020).
Pratu Dwi Akbar tewas usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.