Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Perintah Kapolri Redam Aksi Buruh soal RUU Cipta Kerja: Pantau Medsos hingga Kontra Narasi

Kompas.com - 05/10/2020, 16:03 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan 12 perintah kepada jajarannya terhadap rencana aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.

Perintah itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.

Telegram itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: Buruh Banten Tak Diizinkan Polisi ke DPR Ikut Aksi Tolak RUU Cipta Kerja

“Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Pertama, Kapolri memerintahkan jajarannya melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.

Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unras dan mogok kerja.

Ketiga, mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unras guna mencegah penyebaran Covid-19.

Keempat, Kepolri menginstruksikan jajarannya melakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka memelihara situasi kondusif.

Kelima, melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19.

Keenam, lakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Ketujuh, jajaran kepolisian diinstruksikan secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Kedelapan, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Kesembilan, jajaran diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional.

Baca juga: Massa Buruh Banten Gagal Demo Tolak RUU Cipta Kerja ke Jakarta, Berencana Gelar Aksi 3 Hari di Serang

Perintah ke-10 berbunyi, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan pasal KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya, jajaran diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com