Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Sebut Dua Pegawai Mundur karena Kondisi Politik dan Hukum

Kompas.com - 02/10/2020, 21:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ada dua orang pegawai KPK yang mengundurkan diri dengan alasan kondisi politik dan hukum di KPK.

"Kondisi politik dan hukum KPK, ini ada dua orang (yang mengundurkan diri)," kata Alex dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Jumat (2/10/2020).

Hal itu disampaikan Alex saat membeberkan alasan-alasan pegawai KPK yang mengundurkan diri sepanjang tahun 2020 ini hingga 1 Oktober 2020.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Mundurnya Para Pegawai KPK Tak Dibesar-besarkan

Selain alasan di atas, alasan lain pengunduran diri pegawai KPK adalah berakhirnya perjanjian kerja waktu terbatas dan tak diperpanjang (satu orang), terkena kasus etik, disiplin pegwai, atau hukum (dua orang).

Kemudian, alasan keluarga (tiga orang), kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19 (satu), mengelola usaha pribadi (dua), menikah sesama pegawai KPK (dua orang), pengembangan karier dan mendapat pekerjaan baru (21 orang).

Mengenai alasan pengunduran diri terkait kondisi politik dan hukum KPK tersebut, Alex menilai hal itu sebagai penilaian pribadi pegawai yang bersangkutan.

Ia tidak menjawab lugas saat ditanya apakah benar terjadi perubahan kondisi politik dan hukum di KPK yang menyebabkan pengunduran diri pegawai.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Hanya 25 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor

"Apakah memang ada perubahan? Kami tidak bisa atau membantah misalnya enggak ada perubahan kok, kalau penilaian yang bersangktan mundur karena ada perubahan politik hukum, sekali lagi, ini masalah penilaian prinadi dari setiap peagwai," kata Alex.

Dalam kesempatan yang sama, Alex mengungkapkan pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak tahun 2008 hingga 1 Oktober 2020 berjumlah 288 orang di mana 34 di antaranya mundur pada 2020.

Jumlah tersebut tidak termasuk pimpinan KPK, penasihat KPK, PNS yang diperkerjakan yang kembali ke instansi asal, pensiun, meninggal dunia, dan pegawai yang berhenti tidak dengan hormat.

Alex menambahkan, KPK menghargai pilihan yang dibuat pegawai yang memutuskan mengundurkan diri dari KPK.

"Kami juga mendorong agar para alumni KPK, pegawai yang sudah tidak di KPK untuk jadi agen penyemangat antikorupsi di tempat yang baru tersebut sehingga bisa bersama KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi," ujar dia.

Baca juga: Pimpinan Sebut Selama 2020 Total 37 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Isu mundurnya pegawai KPK menjadi sorotan setelah mantan Juru Bicara KPK yang kini menjabat Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan mengundurkan diri dari KPK.

Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengatakan, keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah usai revisi UU KPK.

"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com