JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengisi struktur Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.
Itu berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bernomor 83 tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
"Tim terdiri dari dua komponen (komponen pengarah dan tim investigasi lapangan)," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Mahfud MD Bentuk TGPF Kasus Penembakan Pendeta Yeremia
Mahfud mengatakan, pembentukan TGPF ini terjadi setelah sebelumnya ada masukan dari tokoh masyarakat Papua hingga Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
Mereka menginginkan agar proses hukum dalam kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia ditegakkan.
"(Mereka) minta segera dilakukan penegakan hukum seberat-beratnya dan segera bentuk tim pencari fakta," kata Mahfud.
Selain untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020), TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembakan lainnya yang terjadi pada pertengahan September 2020.
Baca juga: Mahfud Sebut TNI-Polri Tak Bisa Akses Periksa Jenazah Pendeta Yeremia
Tiga kasus tersebut meliputi tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar.
Pratu Dwi Akbar tewas usai kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Dengan demikian, total kasus yang akan diselidiki tim ini terdapat empat kasus
Baca juga: Peneliti LIPI: Kasus Pendeta Yeremia Tak Bisa Diselesaikan dengan Santunan
Adapun komposisi TGPF ini sebagai berikut:
Penggung Jawab:
1. Mahfud MD
Ketua Pengarah: