Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Bupati Diberhentikan, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Bupati Buton Utara

Kompas.com - 01/10/2020, 16:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Buton Utara.

Hal ini menyusul langkah Mendagri Tito Karnavian yang memberhentikan sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio dari jabatannya.

Sebagaimana diketahui, Ramadio yang sebelumnya ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara berstatus tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Sebelum ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, maka Sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Mendagri Berhentikan Plt Bupati Buton Utara

Akmal menjelaskan, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020 - 5 Desember 2020 karena menjalani kampanye pilkada.

"Sementara itu, saudara Ramadio saat ini sedang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara," tutur Akmal.

Akmal memaparkan, sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020, Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar).

Baca juga: Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak, Diduga Lewat Muncikari hingga Dipecat dari Ketua DPD II Golkar

Sementara itu, lanjut dia, berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

"Keputusan pemberhentian ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, " kata Akmal.

"Sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Pjs Bupati Buton Utara segera ditetapkan

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan, karena Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara saat ini berhalangan melaksanakan tugas pemerintahan, maka pihaknya akan menugaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buton Utara.

Saat ini, kata Akmal, Gubernur Sulawesi Utara Ali Mazi telah mengusulkan tiga nama kandidat Pjs Bupati Buton Utara.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati Buton Utara, Mendagri Diminta Evaluasi

Usulan itu berdasarkan surat nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 tentang usulan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara.

Tiga nama yang diusulkan yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hery Alamsyah, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran dan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara Pahri Yamsul.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com