Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Usul RUU Pengawasan Obat dan Makanan Mudahkan Pelaku Industri

Kompas.com - 30/09/2020, 16:33 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam mengusulkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengawasan obat dan makanan dibuat untuk mempermudah pelaku industri.

“Mengenai RUU pengawasan obat dan makanan, ketentuan dari RUU ini sebaiknya mendukung kemudahan pelaku industri untuk melakukan industri,” ujar Khayam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX di DPR, Rabu (30/9/2020).

Khayam mengatakan, untuk mempermudah kegiatan industri, ia mengusulkan agar sanksi-sanksi dalam undang-undang ini nantinya bersifat pembinaan bukan pidana. 

Baca juga: BPOM Temukan 50.000 Tautan Iklan Penjual Obat dan Makanan Ilegal

“Beberapa pasal sanksi yang diterapkan sebaiknya bersifat pembinaan, jadi bukan pidana, karena kalau pidana udah jelas ya di KUHP jadi ini usulannya seperti itu,” kata Khayam.

“Beberapa sanksi sifatnya administrasi dan pembinaan,” lanjut dia.

Mengenai ketentuan perizianan, Kementerian Perindustrian menyarankan agar tidak dibuat ketentuan yang menyulitkan seperti adanya perizinan sertifikat cara produksi yang baik (CPKB).

Menurut Khayam, perizinan serifikat cara distribusi yang baik untuk kosmetik, izin iklan untuk kosmetik, perizinan sertifikat cara distribusi yang baik untuk obat tradisional dan juga izin obat untuk obat tradisional juga tidak diperlukan.

“Persyaratan sertifikat tadi dan surat penerapan CPKB itu untuk melakukan kegiatan ekspor kenegara tujuan itu tidak dipersyaratkan,” ujar Khayam.

“Jadi tidak perlu mempersyaratkan sertifikat ini, penerapan di negara tujuan nya juga tidak memerlukan surat tersebut,” kata dia.

Baca juga: Kominfo Usul Buat Bab E-Farmasi dalam RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Selanjutnya, Ia juga meminta agar waktu proses izin edar tiga bulan dapat diperpendek menjadi dua pekan.

Selain itu, menurutnya tidak ada keharusan uji klinik untuk produksi kosmetik dan obat tradisional, berbeda dengan obat kimia yang memang harus dipersyaratkan.

“Ketentuan yang terlalu detail atau rinci sebaiknya diundangkan dalam peraturan perundangan dibawahnya, setingkat PP, Perpres dan BPOM,” tutur Khayam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com