JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menindak enam kasus korupsi dengan total 38 tersangka selama semester I tahun 2020.
Ini merupakan hasil pemantauan ICW terhadap kinerja KPK sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2020.
Pemantauan dilakukan terhadap kanal institusi penegak hukum atau media kemudian ICW melakukan analisis deskriptif.
"Dari semester I-2019 dibandingkan semester I-2020, kinerja KPK terjun bebas. Terjun bebas ya dalam konteks yang negatif," kata Wana melalui telekonferensi, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: ICW: Kinerja KPK pada Semester I-2020 Terjun Bebas
Enam kasus tersebut yakni kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR PAW 2019-2024.
Kemudian, kasus dugaan korupsi proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa seperti pesawat, helikopter, dan lain-lain di PT Dirgantara Indonesia.
Lalu, kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, pengembangan kasus dugaan suap pelaksanaan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara dan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Mengenai jumlah kerugian negara yang dicatat ICW, dari kasus korupsi proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa seperti pesawat, helikopter, dan lain-lain di PT Dirgantara Indonesia mencapai Rp 330 miliar.
Sementara itu, dari kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang di Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 475 miliar, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 805 miliar.
Wana mengatakan, tren penindakan yang dilakukan KPK sejak semester I-2016 hingga 2018 selalu terjadi kenaikan. Penurunannya, hanya sedikit terjadi pada semester I-2019.
Berdasarkan data ICW, pada semester I-2019, ada 28 penindakan kasus korupsi dengan jumlah tersangka 61 orang.
Namun, pada semester I-2020, KPK hanya menindak enam kasus korupsi dengan jumlah tersangka 38 orang.
Wana juga menyampaikan, ada dua faktor yang anjloknya kinerja KPK.
Pertama, faktor aturan yang menyulitkan penyidik untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kedua, faktor pemimpin KPK yang dinilai bermasalah.
"Beberapa hari yang lalu melihat bahwa adanya dugaan pelanggaran etik begitu dan yang ini jangan-jangan salah satu kontribusi yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ucap Wana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.