JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (29/9/2020) hari ini.
"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka /Terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ali menuturkan, penyidik telah memeriksa sekira 167 orang saksi dalam perkara ini selama proses penyidikan.
Baca juga: KPK Dalami Aset-aset Milik Nurhadi dan Menantunya
Dengan pelimpahan ini, maka penahanan Nurhadi dan Rezky menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa ini hingga 18 Oktober 2020 mendatang.
"JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor," ujar Ali.
Menurut rencana, Nurhadi dan Rezky akan disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Keterlibatan Oknum Internal dalam Kasus Nurhadi
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.