JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (29/9/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, pihaknya memeriksa saksi dari internal Kejagung, pihak eksternal, serta ahli bangunan.
“Terdiri dari petugas pengamanan dalam, cleaning service, PNS Kejagung, petugas pemadam kebakaran, dan ahli bangunan dari Kementerian PUPR,” ungkap Ferdy melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Kabar Pengusutan Kebakaran Kejagung, Dugaan Pidana hingga Cleaning Service Mencurigakan
Selain itu, penyidik juga akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Anev hasil pemeriksaan dan rencana pemeriksaan pukul 09.00 WIB di Rupat Dittipidum,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil 2 Kasubag sebagai Saksi
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.