JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tingkat Panitia Kerja (Panja) telah selesai dilakukan.
Supratman mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan di tingkat tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Dengan demikian, sekali lagi, kebersamaan ini, tahapan pembahasan RUU kita baru masuk di tahap kedua setelah rapat kerja dan panja, kita masih memliki 4 tahap, besok kita akan masuk di tahap ketiga yakni pembahasan timus dan timsin," kata Supratman saat memimpin rapat yang disiarkan melalui Facebook Baleg DPR, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Anggota Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober
Supratman juga mengatakan, rapat Panja akan kembali digelar untuk membahas hasil Timus dan Timsin.
Setelah itu, kata Supratman, Baleg dan pemerintah menggelar rapat kerja untuk mengambil keputusan tingkat I terkait RUU Cipta Kerja.
"Dan yang terakhir pengambilan keputusan di tingkat 2 di Paripurna yang akan datang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah mulai dilakukan sejak pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Cipta Kerja ke DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2020.
Pemerintah ketika itu diwakili oleh melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wamenkeu Suahasil Nazara.
Pembahasan RUU Cipta Kerja sempat mengalami dinamika karena serikat buruh ingin klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Rampung, Ini Penjelasan Baleg DPR
Atas penolakan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan. Namun, pada akhirnya klaster ketenagakerjaan tetap dibahas paling akhir oleh Baleg dan pemerintah.
Untuk diketahui, RUU Omnibus Law Ciptaker mencakup 11 klaster yaitu, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan invoasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.