JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk melapor melalui aplikasi Gowaslu jika menemukan konten kampanye Pilkada di media sosial yang diduga melanggar ketentuan.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut, pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait kampanye daring Pilkada bisa bersumber dari laporan masyarakat.
"Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apapun yang terjadi termasuk di medsos bisa dilaporkan dengan itu," kata Fritz melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Diduga Kampanye Terselubung, Calon Bupati Petahana di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Fritz menyebut, selain dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu, pengawasan konten kampanye daring juga bersumber dari masukan Kominfo.
Berdasar pengalaman Pemilu 2019, kata Fritz, Bawaslu banyak menganalisis masukan yang disampaikan Kominfo terkait dugaan pelanggaran konten kampanye daring.
"Harus kami akui usulan atau masukan dari Kominfo ini yang paling banyak kami review (saat Pemilu 2019) sebelum diserahkan ke platform atau Kominfo," ujarnya.
Menurut Fritz kampanye Pilkada 2020 akan lebih banyak dilakukan secara daring.
Baca juga: Diduga Melanggar Kode Etik, 12 Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar Disidang DKPP
Oleh karenanya, Bawaslu bersama KPU dan Kominfo akan memperkuat koordinasi pengawasan konten kampanye di internet.
"Kalau kita melihat dalam Peraturan KPU 13/2020 yang telah dikeluarkan KPU mengutamakan kampanye secara daring," kata Fritz.
"Apabila kampanye tidak bisa secara daring maka akan dilakukan pertemuan terbatas," lanjutnya.
Verifikasi bersama
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyebut, setiap laporan yang diterima Kominfo terkait konten internet yang diduga melanggar aturan Pilkada akan diverifikasi bersama Bawaslu.
"Kalau laporan (pelanggaran) berupa konten langkahnya adalah take down, tetapi jika berupa website langsung kita blokir," ucap dia.
Baca juga: Salah Satu Tim Paslon Pilkada Ogan Ilir Laporkan Petahana, Ini Penjelasan Bawaslu
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Masa kampanye Pilkada telah dimulai sejak 26 September dan akan berlangsung selama 71 hari hingga 5 Desember mendatang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.