JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja dalam tiga hari.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, mayoritas fraksi sepakat klaster ketenagakerjaan tetap masuk dalam RUU Cipta Kerja.
"Ya (sudah selesai), tinggal penyempurnaan rumusan di tim perumus (timus)," kata politisi yang akrab disapa Awi, saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa
Klaster ketenagakerjaan dibahas DPR dan pemerintah sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020).
Menurut Awi, perlindungan bagi tenaga kerja tetap menjadi prioritas di samping masuknya investasi.
"Tidak dibebaskan begitu saja. Jadi kami tetap memperhatikan perlindungan buruh, juga iklim investasi agar tidak mati," tutur dia.
Misalnya, kata Awi, pekerja tetap diberikan pesangon sebanyak 32 kali upah jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati demikian, penghitungan pesangon itu disesuaikan.
"Terkait kekhawatiran ditiadakannya pesangon. Tetap ada pesangon 32 bulan. Hanya dengan komposisi dan penghitungan yang berbeda.
Baca juga: Kalangan Buruh Kritik Baleg DPR Bahas RUU Cipta Kerja di Hotel
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di rapat tim perumus. Awi tidak menjawab secara spesifik apakah RUU Cipta Kerja akan disahkan pada 8 Oktober mendatang.
"Selesainya tergantung hasil timus dan sikap akhir dari fraksi-fraksi," ucap Awi.
Sampai saat ini pemerintah dan DPR masih membahas RUU Cipta Kerja. Agenda pembahasan hari ini yaitu tentang RUU Penyiaran yang ada dalam draf RUU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.