Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan Dinilai Jadi Langkah Mundur

Kompas.com - 27/09/2020, 18:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia menilai keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui dua mantan anggota tim mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan sebagai langkah mundur.

"Dengan mendukung Menteri Pertahanan mengangkat dua orang ini, Presiden Jokowi membuat bangsa ini mundur ke belakang," ujar Koordinator Kampanye Amnesty International Indonesia Novel Matindas dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/9/2020).

Dua nama eks anggota tim mawar tersebut adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Baca juga: Minta Keppres Eks Anggota Tim Mawar Dicabut, IKOHI Sebut Pelanggar HAM Tak Boleh Tentukan Masa Depan Bangsa

Novel mengatakan, sistem di Indonesia sejauh ini telah mengalami kemajuan dibandingkan pada saat kekuasaan rezim Orde Baru.

Namun demikian, keputusan tersebut justru membuat bangsa Indonesia kembali ke belakang.

"Kita sudah lebih baik dibandingkan rezim Orde Baru, sistem yang lebih baik. Tapi keputusan Presiden membuat kita mundur lagi, reformasi adalah tulang punggung bangsa ini untuk mencapai bangsa yang lebih baik," katanya.

Di samping itu, Novel menyebut Presiden telah melanggar komitmennya terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) sehubungan dengan dikabulkannya permintaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait pengangkatan Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus.

Oleh karena itu, keputusan tersebut diyakini akan semakin menyulitkan Presiden untuk menegakan HAM.

"Bagaimana Presiden mau menegakkan HAM jika para pejabat di sekitarnya melakukan kejahatan kemanusiaan. Ini menjadi pertanyaan besar yang seharusnya bisa dijawab dengan membatalkan Keppres 166 tahun 2020," terang dia.

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Tim tersebut diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.

Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.

Baca juga: Kontras Pertanyakan Alasan Jokowi Setuju Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim.

Sehingga, keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com