JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Sabtu (26/9/2020), memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare di daerah Seulimeum, Aceh Besar.
"Tiga titik lokasi, luas 10 hektare, 300.000 batang, 48 ton ganja," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes (Pol) Wawan Munawar melalui keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Tinggi tanaman ganja di lokasi tersebut sekitar 1 hingga 4,5 meter.
Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 20 Hektar Ladang Ganja
Umur tanaman tersebut juga bervariasi antara 4 bulan hingga 4,5 bulan. Ada pula tanaman yang sudah siap panen.
Ladang ganja itu telah diselidiki aparat kepolisian semenjak awal September 2020.
Ia menuturkan, ladang itu berada di kawasan hutan produksi yang pengelolaannya harus mengantongi izin.
Menurut Wawan, ladang itu diduga sebagai salah satu sumber ganja dalam berbagai kasus peredaran yang telah diungkap polisi di tahun 2020.
Dari catatan yang dimiliki, terdapat lebih dari 2.000 kasus peredaran ganja yang telah diungkap polisi selama Januari-Agustus 2020.
"Pengungkapan peredaran ganja di Indonesia selama 8 bulan terakhir (Januari-Agustus 2020) sebanyak, 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja, 123 juta jiwa terselamatkan," tutur dia.
Baca juga: Cerita Polisi Bongkar Ladang Ganja 1 Hektar, Seminggu di Hutan hingga Alami Sakit
"Sebagian besar pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," sambung dia.
Dari perhitungannya, pemusnahan ganja tersebut dapat menyelamatkan jutaan jiwa.
"Berdasarkan SEMA 4 Tahun 2010, batasan pengguna ganja per orang per hari adalah 5 gram, maka pemusnahan ini menyelamatkan 9,6 juta jiwa," ucap Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.