Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal-pasal tentang Pers Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 27/09/2020, 06:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pasal-pasal tentang pers telah dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Willy mengatakan, sejak awal DPR dan pemerintah sepakat agar pasal-pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai UU yang ada atau UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"(Pasal-pasal) Pers juga dikembalikan ke UU existing, itu juga dicabut. Itu poin yang lebih awal disepakati," kata Willy saat dihubungi, Jumat (25/9/2020) malam.

Baca juga: Baleg DPR: Sanksi Pidana Tak Dibahas dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Willy mengatakan, selain pasal-pasal tentang Pers, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.

"Maka kemudian ini dianggap tidak relevan, mengapa? Pertama pendidikan itu bukan izin berusaha. Nah itu yang baik di-take out dari cipta kerja, pemerintah juga memiliki hal yang sama," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, terdapat dua pasal tentang Pers yang masuk di RUU Cipta Kerja, yaitu Pasal 11 dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa "penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal".

Baca juga: Pemerintah Sebut Pesangon PHK Beratkan Pengusaha, Minta Aturan di RUU Cipta Kerja Diubah

Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi "pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".

Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana.

RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com