Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR: Sanksi Pidana Tak Dibahas dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/09/2020, 18:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg DPR) dan pemerintah sepakat bahwa sanksi pidana dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dibahas dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Sebab, menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, DPR dan pemerintah sepakat terkait sanksi pidana di klaster ketenagakerjaan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam dari Pasal 183 sampai 189.

"Terkait DIM sanksi pidana, apa yang dihasilkan Tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, sanksi pidana terkait dengan UU Ketenagakerjaan tetap seperti di UU existing, apakah dapat disetujui?," kata Supratman saat memimpin rapat Baleg secara virtual, Sabtu (26/9/2020).

"Setuju," jawab seluruh anggota rapat.

Baca juga: Pemerintah Ajukan 7 Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Supratman juga mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan disesuaikan dengan DIM yang ada.

Hal tersebut, kata Supratman, menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa Putusan MK akan diikuti, termasuk klaster ketenagakerjaan.

"Sesuai masukan dari Taufik Basari (Nasdem), sedapat mungkin tidak hanya terkait amar putusan tapi pertimbangan. Saya tawarkan untuk tetap dibahas (DIM yang berkaitan dengan Putusan MK)," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Sebut Pesangon PHK Beratkan Pengusaha, Minta Aturan di RUU Cipta Kerja Diubah

Di samping itu, Supratman mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat DIM terkait upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja sesuai dengan kesepakatan tim Tripartit.

Supratman juga mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah (Kemenaker) dalam rapat informal, bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap ada di RUU Cipta Kerja dengan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.

"Karena ada persyaratan tertentu maka tetap dibahas (di dalam RUU Cipta Kerja)," ucapnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap ada di dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Namun, ada penambahan klaster keimigrasian.

"Bahwa calon investor dan yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisi komisaris maupun direksi, nanti ikuti ketentuan yang telah kita putuskan dalam UU Keimigrasian," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com