JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg DPR) dan pemerintah sepakat bahwa sanksi pidana dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dibahas dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Sebab, menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, DPR dan pemerintah sepakat terkait sanksi pidana di klaster ketenagakerjaan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam dari Pasal 183 sampai 189.
"Terkait DIM sanksi pidana, apa yang dihasilkan Tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, sanksi pidana terkait dengan UU Ketenagakerjaan tetap seperti di UU existing, apakah dapat disetujui?," kata Supratman saat memimpin rapat Baleg secara virtual, Sabtu (26/9/2020).
"Setuju," jawab seluruh anggota rapat.
Baca juga: Pemerintah Ajukan 7 Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Supratman juga mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan disesuaikan dengan DIM yang ada.
Hal tersebut, kata Supratman, menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa Putusan MK akan diikuti, termasuk klaster ketenagakerjaan.
"Sesuai masukan dari Taufik Basari (Nasdem), sedapat mungkin tidak hanya terkait amar putusan tapi pertimbangan. Saya tawarkan untuk tetap dibahas (DIM yang berkaitan dengan Putusan MK)," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Sebut Pesangon PHK Beratkan Pengusaha, Minta Aturan di RUU Cipta Kerja Diubah
Di samping itu, Supratman mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat DIM terkait upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja sesuai dengan kesepakatan tim Tripartit.
Supratman juga mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah (Kemenaker) dalam rapat informal, bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap ada di RUU Cipta Kerja dengan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.
"Karena ada persyaratan tertentu maka tetap dibahas (di dalam RUU Cipta Kerja)," ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap ada di dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Namun, ada penambahan klaster keimigrasian.
"Bahwa calon investor dan yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisi komisaris maupun direksi, nanti ikuti ketentuan yang telah kita putuskan dalam UU Keimigrasian," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.