JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut mundurnya pegawai di KPK merupakan hal yang wajar. Langkah sejumlah karyawan mengundurkan diri juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan jumlah karyawan yang mengundurkan diri di tahun 2016 lebih besar ketimbang pada tahun ini.
"Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi/lembaga, termasuk tentu juga di KPK," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Lelang Beragam Ponsel dan Mobil, KPK Hasilkan Rp 1,028 Miliar
Ali lalu membeberkan data jumlah karyawan KPK yang mengundurkan diri dalam lima tahun terakhir.
-Tahun 2016 sebanyak 46 terdiri dari Pegawai Tetap 16 dan Pegawai Tidak Tetap 30
-Tahun 2017 sebanyak 26 terdiri dari Pegawai Tetap 13 dan Pegawai Tidak Tetap 13
-Tahun 2018 sebanyak 31 terdiri dari 22 Pegawai Tetap dan 9 Pegawai Tidak Tetap
-Tahun 2019 sebanyak 23 terdiri dari 14 orang Pegawai Tetap dan 9 orang Pegawai Tidak Tetap
-Tahun 2020 (Januari s.d September) ada 31 terdiri dari 24 Pegawai Tetap dan 7 Pegawai Tidak Tetap.
"Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK," kata Ali.
Ali pun menegaskan, KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi. Bahkan mendorong para alumni tersebut menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK.
Baca juga: Mundurnya Febri Diansyah dan Empat Persoalan Terkait Independensi KPK...
"Keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama, adalah pilihan yang kami semua pahami sama-sama tidak mudah," kata Ali.
"Oleh karenanya kedua pilihan tersebut harus kita hormati," sambungnya.
Diberitakan, mantan Juru Bicara KPK yang terakhir menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Mundurnya Para Pegawai KPK Tak Dibesar-besarkan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan belum ada pegawai lain yang mengundurkan diri dari KPK dengan alasan perubahan kondisi di KPK sebagaimana halnya Febri.
"Dari sejumlah permohonan pengunduran diri, tak ada yang menyebutkan alasan pengunduran diri seperti itu, kebanyakan berdalih mencari tantangan kerja yang lain ataupun alasan keluarga," kata Nawawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.